Luhut Sebut Kaus Palu-Arit Tren, Kivlan: Justru Itu Awal PKI

Reporter

Kamis, 26 Mei 2016 08:24 WIB

Kapolsek Metro Kebayoran Baru Ary Purwanto (tengah) beri keterangan mengenai penangkapan dan penyitaan kaos palu arit, keterangan di sampaikan di Polsek Kebayoran Baru, Jakarta, Senin 8 Mei 2016. Tane Hadiyantono / Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal purnawirawan Kivlan Zen mengatakan penertiban atribut berlambang komunisme adalah harga mati. Dia memprotes pemerintah yang masih lembek menyikapi hal tersebut.

Dalam diskusi bertajuk Lawan Komunis Gaya Baru yang diadakan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan TNI Polri (FKPPI), Rabu, 25 Mei 2016, Kivlan memprotes Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang pernah mengatakan atribut palu-arit tersebut bisa jadi bukan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Kata Luhut itu baju trendi. Justru itu awal PKI, di permukaan baru bunga-bunga saja, tapi di bawah mereka sudah siap menyerang," kata Kivlan dalam diskusi yang diadakan di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tersebut.

Baca juga: Pamflet Palu-Arit Ditempel di Gapura Desa, Polisi Hati-hati

Luhut pernah meminta masyarakat tak menanggapi isu penyebaran PKI secara berlebihan. Dia menegaskan pentingnya pemeriksaan di lapangan, karena palu-arit pada atribut seperti kaus, bisa jadi adalah bagian dari tren remaja yang tak menyiratkan PKI.

"Itu dilihat-lihatlah. Kalau ada satu atau dua kaus, bisa juga itu tren anak muda juga. Yang posting di media sosial itu juga mana? Saya cek, tak ada," ucap Luhut, 9 Mei 2016.

Anggapan itulah yang ditentang Kivlan dan FKPPI. Mereka menganggap kebebasan berekspresi wajar ditemukan di negara maju di Amerika dan Eropa, tapi berlebihan jika ada di Indonesia.

Baca juga: Pakai Kaus Palu-Arit, Pria Ini Wajib Lapor Tiap Pekan

"Kalau negara maju bisa berpikir. Indonesia kan masih 'developing', masih bertumbuh, masih ada kecurigaan," kata Kivlan.

Pemerintah tegas menentang munculnya kembali kebijakan non-Pancasila. Ketegasan itu terlihat pada upaya aparat menertibkan atribut berlambang palu-arit pada awal Mei 2016. Aparat pun menyita sejumlah buku yang dianggap beraliran kiri.

Terkait dengan hal ini, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Sabrar Fadhilah sempat menuturkan tak ada operasi khusus yang digelar untuk mencari penyebar atribut PKI, tapi pengawasan tetap dilakukan.

“Saya kira ini perhatian seluruh bangsa, kan, bahwa ideologi itu terlarang. Jadi penertibannya kami lakukan bersama masyarakat.”

YOHANES PASKALIS



Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Ayu Ting Ting ke Nagita-Raffi: Sok Romantis, Ntar juga Bubar


Advertising
Advertising

Berita terkait

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.

Baca Selengkapnya

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".

Baca Selengkapnya

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Baca Selengkapnya

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.

Baca Selengkapnya

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.

Baca Selengkapnya

Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

5 Mei 2020

Molor 3 Bulan, Kivlan Zen Jalani Sidang Putusan Sela di PN Jakpus

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan hari ini.

Baca Selengkapnya

Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

2 Mei 2020

Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memilih bertugas sebagai tentara ketimbang menteri.

Baca Selengkapnya

Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

21 Februari 2020

Sengketa Lahan, Pengembang GCC Komentari Kehadiran Kivlan Zen

Pengembang Green Citayam City menyebut Kivlan Zen sebagai salah satu pemilik saham di PT Tjitajam.

Baca Selengkapnya