Korupsi, Eks Bupati Pelalawan Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Reporter

Rabu, 25 Mei 2016 23:02 WIB

Tengku Azmun Jafaar. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Pekanbaru - Mantan Bupati Pelalawan Azmun Jafar dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan Yuriza Antoni. Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Pekanbaru, Rabu, 25 Mei 2016.

Jaksa juga meminta majelis hakim agar Azmun dikenakan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4.518.853.600. Menurut jaksa, Azmun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja 2002-2011, yang merugikan negara Rp 38 miliar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, jaksa Yuriza menjelaskan, Azmun melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pelaku lainnya yang sudah lebih dulu divonis.

Azmun dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Jika terdakwa tidak sanggup mengembalikan kerugian negara dapat diganti kurungan penjara 2 tahun," kata jaksa Yuriza.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan terhadapnya, Azmun mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. "Saya akan ajukan pembelaan," ujarnya.

Kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran itu melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit seluas 110 hektare milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang. Harganya Rp 20 juta per hektare.Permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut.

Pada 2002 lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Ganti rugi dilakukan berulang kali setiap tahunnya dari 2007 hingga 2011. Akibatnya, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 38 miliar.

Sebelumnya majelis hakim memvonis mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim dengan hukuman enam tahun penjara. Pejabat lainnya adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Farizal Hamid, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan Lahmudin, Kepala Seksi BPN Al Azmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tengku Alfian, staf Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan Rahmat dan mantan Sekretaris Daerah Pelalawan Tengku Kasroen.


RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya