DPR Ingin Bentuk Dewan Pengawas Operasi Terorisme  

Rabu, 25 Mei 2016 12:38 WIB

Kerabat dan warga mengangkat keranda jenazah Siyono, setelah disalatkan di Brengkungan, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Ahad dinihari, 13 Maret 2016. Siyono merupakan terduga teroris yang meninggal dunia saat proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mewacanakan membentuk dewan pengawas untuk operasi penanganan terorisme. Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan hal tersebut mengemuka agar penanganan terorisme memperhatikan hak asasi manusia.

"Ada pikiran dari fraksi-fraksi perlunya dibentuk dewan pengawas untuk mengawasi program dan transparansi audit untuk operasi penanganan terorisme," kata Muhammad Syafii dalam sesi seminar nasional di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Menurut Syafii, usul ini dianggap penting karena adanya temuan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) terhadap Siyono, terduga teroris yang tewas. Dugaan pelanggaran itu berdasarkan laporan dari beberapa lembaga, seperti PP Muhammadiyah, Kontras, dan Komnas HAM.

Baca juga:
TERUNGKAP: Memo Ahok ke Bos Podomoro Soal Barter Reklamasi
Soal Matematika Ini Lagi Ngetren di Dua Negara, Berani Coba?
Galang Dana, Teman Ahok Fair Bertabur Artis
Diskresi Ahok, Ini yang Dipersoalkan KPK
Agus Rahardjo: KPK Serius Soroti Barter Ahok

Syafii mengatakan seluruh pihak sepakat tidak menyetujui tindakan terorisme. Namun ada juga keinginan agar penanganan terorisme tetap tidak melanggar hukum dan HAM. Dari segi perlindungan HAM, kata Syafii, Pansus sudah dalam revisi RUU Terorisme dengan jelas dari proses penangkapan hingga penuntutan. "Pemerintah kan mau tambah masa tahanan dari 180 hari menjadi 510 hari. Dalam rapat internal, Pansus bilang ini pasal Guantanamo," ujarnya.

Terkait dengan korban terorisme, Syafii mengatakan perlu ada perlakuan tertentu dan kondisi yang tepat ketika menentukan subyek korban terorisme. Selain itu, perlu diatur jumlah kompensasi dan bentuk rehabilitasi bagi korban. "Dalam KUHAP, korban itu baru ada kalau ada pelaku. Jika pelakunya bunuh diri, apakah korban jadi enggak ada? Kalau ada, siapa yang menetapkan?" tuturnya.

GHOIDA RAHMAH


Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

14 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

23 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya