TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja mengakui ada 13 proyek yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera pada 2013-2016. Menurut Ariesman, pengerjaan proyek oleh anak usaha Agung Podomoro itu terkait dengan kewajiban tambahan proyek reklamasi yang diminta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Muara Wisesa ialah pemegang izin proyek reklamasi Pulau G seluas 161 hektare, atau yang dikenal dengan Pluit City, di Jakarta Utara. Menurut Ariesman, ada proyek yang sedang dan sudah dikerjakan. "Hal itu akan diperhitungkan ke kontribusi tambahan," ujarnya, seperti tertulis dalam dokumen hasil pemeriksaan pada 2 Mei 2016, yang salinannya diperoleh Tempo.
BACA: Barter Ahok, KPK Temukan Catatan Keuangan 13 Proyek
Laporan itu memuat kontrak 13 pekerjaan Muara Wisesa senilai Rp 392,6 miliar. Total biaya yang dikeluarkan Rp 218,7 miliar. Sedangkan jenis pekerjaan yang digarap, antara lain pembangunan dan pengadaan mebel rumah susun sederhana sewa di Daan Mogot, Jakarta Barat; pengadaan rumah pompa dan Fasilitasnya; serta penertiban kawasan prostitusi Kalijodo.
BACA JUGA
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya
Seorang penegak hukum di KPK mengatakan kebijakan penerimaan kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi berpotensi menyimpang. Sebab, tidak memiliki landasan hukum. Ketentuan ini baru diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.
BACA: Agus Rahardjo: KPK Serius Soroti Barter Ahok
Pembahasan aturan tersebut alot karena DPRD DKI Jakarta meminta kontribusi tambahan yang diusulkan Basuki sebesar 15 persen dihapus, atau paling tidak turun menjadi 5 persen. Belakangan, Dewan menunda pembahasan hingga 2019, setelah KPK menangkap salah satu anggotanya, Mohamad Sanusi.
Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Gerindra ini dibekuk setelah menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Ariesman lewat anak buahnya, Trinanda Prihantoro, di Mal FX Sudirman, Jakarta, akhir Maret lalu. Penangkapan ini terjadi sepekan sebelum sidang paripurna pengesahan Raperda dilaksanakan.
BACA: Kasus Reklamasi, Dari Sini KPK Telusuri Diskresi Ahok
Dokumen pemeriksaan terhadap Ariesman, yang salinannya diperoleh Tempo, menggambarkan dengan jelas permintaan dari Ahok agar Muara Wisesa mengeluarkan kontribusi tambahan di muka, atau sebelum aturan itu disahkan oleh DPRD. Seperti yang tertera dalam dokumen setebal 13 lembar itu, pemeriksaan Ariesman berlangsung pada Senin, 2 Mei 2016, di gedung KPK.
Dugaan adanya permintaan Ahok agar Muara Wisesa mengeluarkan kontribusi tambahan tercantum pada pertanyaan nomor 84 dari sekitar seratus pertanyaan. "Bagaimana cara Gubernur DKI BASUKI TJAHAYA PURNAMA meminta agar PT MWS mengeluarkan Kontribusi Tambahan di muka? Jelaskan!" demikian pertanyaan penyidik, seperti yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan.
BACA: Ahok Soal Diskresi & DPRD: Kok Sekarang Aku yang Dikejar-kejar?
Pertanyaan penyidik dijawab oleh Ariesman. Intinya, Ahok menerbitkan memo agar Muara Wisesa mengeluarkan kontribusi tambahan untuk proyek reklamasi. Begini jawaban Ariesman kepada penyidik, seperti yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan:
"Dapat saya jelaskan bahwa pada awalnya Gubernur DKI Jakarta BASUKI TJAHAYA PURNAMA mengirimkan memo kepada saya (sebagai presiden direktur) untuk meminta saya mengerjakan suatu pekerjaan. Memo tersebut ditindak lanjuti oleh kepala dinas atau pejabat terkait dengan mengkonfirmasi kepada saya dan selanjutnya saya mengerjakan permintaan tersebut dan apabila sudah selesai, maka kami (PT MWS) akan melakukan serah-terima kepada Pemda DKI sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas pembangunan tersebut kami bebankan kepada kontribusi tambahan."
Kemudian, pada pertanyaan yang sama, Ariesman melanjutkan jawabannya kepada penyidik:
"Dapat saya tambahkan bahwa pembangunan yang kami lakukan dibebankan kepada kontribusi tambahan tersebut dilakukan pada umumnya merupakan pekerjaan atau proyek yang sifatnya mendesak dan vital."
BACA: Pakar Hukum: Keputusan Ahok Soal Reklamasi Bukan Diskresi
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya serius menyoroti temuan catatan keuangan 13 proyek PT Muara Wisesa. "Sedang kami selidiki dasar hukum barter itu," katanya, seperti ditulis majalah Tempo edisi 23-29 Mei 2016. Kata "barter" merujuk pemberian izin reklamasi dengan komitmen dan kewajiban pengembang mengerjakan proyek-proyek publik di Jakarta. Nilai proyek itu akan jadi pengurang nilai kontribusi tambahan sebesar 15 persen x nilai jual objek pajak x luas lahan yang bisa dijual pengembang yang kelak dibayar perusahaan reklamasi dalam bentuk pembangunan fisik jika aturannya disahkan.*)
BACA: Ahok Klaim Pungutan Reklamasi Tanpa Aturan Memakai Diskresi
Kepada majalah Tempo edisi 29 Mei 2016, Ahok membenarkan pernah mengirim surat kepada Ariesman untuk urusan proyek kontribusi tambahan. "Bukan memo, tapi draf teknis."
TIM TEMPO
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Geger Daging Manusia Dijadikan Kornet, Ini Penampakannya
CATATAN:
*) Narasi pada kalimat ini telah diperbaiki pada 25 Mei 2016, pukul 21.04 WIB.