Tersangka Simulator SIM Soekotjo Segera Diadili  

Reporter

Selasa, 24 Mei 2016 20:24 WIB

Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang mengenakan rompi tahanan berjalan dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret 2016. Sebelumnya KPK telah menetapkan Sukotjo S Bambang sebagai tersangka pada 2012 bersama mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus simulator kemudi atau simulator SIM, Soekotjo Sastronegoro Bambang, tak lama lagi akan menjalani persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap. "Iya, sudah P21," ujar Soekotjo setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa, 24 Mei 2016.

Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia itu resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Maret lalu. Sukotjo merupakan pelapor kasus yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Jenderal Djoko Susilo tersebut.

Soekotjo sebelumnya menjalani hukuman penjara kurang-lebih 4 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan. Pada 3 Januari 2014, dia dinyatakan bebas bersyarat.

Dalam kasus simulator SIM ini, Soekotjo ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Djoko sudah menjalani persidangan. Pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis terhadap Djoko selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hukuman Djoko diperberat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar.

Di tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, Djoko menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Didik divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sedangkan Bambang dan Budi hingga hari ini masih menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

42 menit lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

6 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

8 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

14 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

19 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya