Dari kiri: Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kasad Jenderal TNI Mulyono, menghadiri upacara pemakaman korban jatuhnya helikopter Bell 412 ED di TMP Kalibata, Jakarta, 22 Maret 2016. Korban tersebut antara lain: Kolonel Inf Saiful Anwar, Kolonel Inf Heri, Kolonel Inf Ontang RP, Letkol Cpm Tedy, Mayor Inf Faqih, Kapten Yanto, Prada Kiki, Kapten Cpn Agung, Lettu Cpn Wiradi, Letda Cpn Tito, Serda Karmin, Sertu Bagus, Pratu Bangkit. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yotce Mende, mengatakan tengah menunggu panggilan Presiden untuk berkoordinasi soal pergantian Kepala Polri. "Kami menunggu Presiden," kata Yotce saat ditemui di Ombudsman RI, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2016.
Yotce menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat 6 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan calon Kepala Polri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Namun, di sisi lain, menurut Yotce, ada juga peraturan pemerintah yang mengatur soal masa jabatan Kepala Polri. "Peraturan kan tidak hanya undang-undang, ada peraturan pemerintah dan lainnya," ujarnya.
Dalam peraturan pemerintah yang dimaksud, Yotce menjelaskan, berkaitan dengan adanya poin yang menyebutkan masa jabatan Kepala Polri bisa dilanjutkan. Namun, jika ingin dilanjutkan, tetap harus dengan alasan yang memadai.
Disinggung soal daftar nama calon pengganti Kapolri, dia enggan berkomentar banyak. "Yang penting bagi kami, hal itu bisa membawa kebaikan pada institusi Polri," kata Yotce.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sedianya memasuki masa pensiun pada awal Juli mendatang. Namun hingga saat ini, kabar perpanjangan masa jabatannya santer terdengar. Meski kabar perpanjangan masa jabatan marak dibicarakan, berbagai pihak, seperti IPW dan PDIP, menyatakan menolaknya.