La Nyalla Menang Praperadilan Lagi, KY Tidak Bersikap  

Reporter

Senin, 23 Mei 2016 18:20 WIB

Mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti terpilih sebagai Ketua Umum PSSI dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) di Jakarta, Minggu (18/3). ANTARA/Dhoni Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mengaku baru mendengar bahwa Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti kembali memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun Maradaman belum mengambil sikap soal hakim yang menangani kasus La Nyalla. “Kami tidak akan memeriksa hakim. Belum dirapatkan,” ujar Maradaman, Sanin, 23 Mei 2016.

Menurut dia, sikap tersebut didasari oleh belum adanya laporan soal dugaan pelanggaran etik hakim praperadilan La Nyalla yang dilaporkan kepada KY. “Kalau ada laporan, tentu akan ditindaklanjuti."

Maradaman menuturkan, KY merupakan lembaga yang bersifat pasif sehingga harus menunggu laporan publik terlebih dulu untuk memantau dan mengusut peradilan. Namun, ia berujar, bila kasus La Nyalla menjadi perhatian publik, barulah KY akan menindaklanjutinya. “Kalau itu jadi perhatian publik, tentunya baru bisa kami pantau,” kata dia.

Maradaman berujar, bila kasus La Nyalla menjadi perhatian, barulah KY akan meminta penghubung di daerah untuk memantau. Adapun kriteria perhatian masyarakat, kata dia, misalnya menjadi bahan pembicaraan dan pemberitaan di media massa. “Seperti kasus hakim Parlas Nabababan yang menjadi buah bibir,” kata dia.

Bila ke depannya kasus La Nyalla menjadi sorotan pemberitaan, barulah KY akan memantau hakim yang menyidangkan. “Itu pun kalau La Nyalla kembali disidik dan kembali mengajukan praperadilan.”

La Nyalla baru saja memenangi praperadilan lagi di Pengadilan Negeri Surabaya. Kemenangan La Nyalla itu ditetapkan oleh hakim tunggal Mangapul Girsang. Mangapul menyatakan, penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 yang diselenggarakan tidak sah. "Sprindik khususnya dibatalkan," ujar Maruli.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

56 hari lalu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya