Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri, DPR Tunggu Sikap Jokowi  

Reporter

Senin, 23 Mei 2016 17:40 WIB

Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin menunggu sikap Presiden Joko Widodo dalam memutuskan perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti.

"Sampai hari ini, Dewan belum menerima apa pun dari Presiden. Kami pada posisi menunggu itu dan tentu bolanya ada di beliau," ujar Akom—sapaan akrab Ade—di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Akom mengatakan parlemen baru bisa melakukan tindak lanjut setelah ada surat pernyataan sikap resmi dari Presiden. Dia pun masih enggan berkomentar apakah rencana perpanjangan masa jabatan Badrodin nanti diperbolehkan undang-undang atau tidak. "Saya belum bisa memberikan tanggapan apa pun sebelum Presiden kirim surat," ucapnya.

Akom berujar tenggat putusan sikap Presiden sesuai dengan masa pensiun Badrodin. "Tentu satu atau dua hari menjelang pensiun suratnya sudah di tangan Dewan," ujarnya.

Bila masa kepemimpinan Badrodin tak diperpanjang, ada tujuh jenderal bintang tiga yang menjadi calon penggantinya. Mereka adalah Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Tito Karnavian, Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Jenderal Syafruddin, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno, Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dan Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional Komisaris Jenderal Suhardi Alius.

Nama calon Kapolri itu akan diusulkan ke Presiden pada 30-40 hari sebelum Badrodin pensiun, 24 Juli mendatang. Sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Komisi Kepolisian Nasional harus menyerahkan nama calon Kapolri pada awal hingga pertengahan Juni. Kemudian, Presiden mengusulkan calon tersebut ke Komisi Hukum DPR.

Dari DPR, daftar calon Kapolri kembali diserahkan ke Presiden. Setelah itu, Presiden berhak menggunakan rekomendasi DPR atau menggunakan hak prerogatifnya untuk memilih Kapolri.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya