Masa Jabatan Hakim Agung Diusulkan Jadi Lima Tahun

Reporter

Senin, 23 Mei 2016 16:28 WIB

Ketua hakim Mahkamah Agung Hatta Ali menyematkan tanda jabatan kepada Suharjono, Wahidin, Sunarto, Maria Anna Samiyati, Yosran, dan Mukti Arto saat pelantikan di gedung Sekeretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta, 5 Agustus 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hari ini menggelar rapat dengar pendapat dengan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembatasan masa jabatan hakim agung.

Usulan pembatasan itu dicantumkan dalam pasal 32 dari sebelumnya menjabat selama masa sehat hingga pensiun menjadi lima tahun dan dapat terpilih kembali. Ini merupakan usulan dari fraksi-fraksi yang ada di Komisi Hukum DPR.

"Kami ingin menyamakan jabatan masa dinas aktif semua pejabat negara, yaitu lima tahun dan bisa dipilih kembali," ujar anggota Badan Legislasi yang juga anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Arsul menyayangkan jika kemudian pembatasan itu dianggap mengganggu independensi dan menyebutnya sebagai intervensi legislatif kepada yudikatif. Dia mengatakan ketentuan pembatasan itu sebenarnya juga termaktub dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan independensi hakim, Arsul mengatakan selama ini tidak ada hakim konstitusi yang pernah mengeluh dan merasa independensinya terganggu. "Itu suuzan saja. Bagi saya, independensi itu tentang mindset dan kepribadian," ucapnya.

RUU ini, menurut Arsul, juga merupakan wujud aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan langsung dan tidak langsung. Salah satunya tentang pengawasan Mahkamah Agung (MA) terhadap hakim agung. "Banyak aduan yang masuk ke DPR, independensi tidak hanya harus didorong dari luar, tapi integritasnya juga harus terbangun."

RUU Jabatan Hakim pertama kali diusulkan Komisi Yudisial (KY) ketika rapat konsultasi dengan Komisi Hukum DPR. Dalam rapat itu disampaikan permintaan agar Dewan memprioritaskan RUU Jabatan Hakim karena dianggap sebagai utang konstitusi negara kepada para hakim. Usulan KY itu juga disertai draf awal RUU Jabatan Hakim.

"Sebagian besar dari aspirasi sudah masuk, tapi ada yang belum. Termasuk soal rekrutmen," ucap Arsul. Dia berharap pembahasan RUU tersebut segera dilakukan setelah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah DPR.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

6 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

8 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya