Surakarta Tidak Perlukan Perda Minuman Beralkohol

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 23 Mei 2016 15:24 WIB

Pengunjung memilih minuman beralkohol di Mall Plaza Indonesia, Jakarta, 18 Mei 2015. Bank Dunia mencatat, pertumbuhan kelas menengah dari nol persen pada tahun 1999 menjadi 6,5 persen pada tahun 2011 menjadi 130 juta jiwa dan Diperkirakan juga angka tersebut bakal meningkat menjadi 141 juta pada 2030. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol. Mereka juga belum memiliki rencana untuk membuat aturan tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surakarta Triyana mengatakan bahwa sebenarnya Surakarta pernah merancang peraturan tersebut. "Sudah kami ajukan ke legislatif pada dua tahun lalu," katanya, Senin 23 Mei 2016.

Hanya saja, penyusunan peraturan daerah itu akhirnya kandas lantaran masih banyak penolakan dari sebagian masyarakat. Pihaknya juga belum berencana untuk mengajukannya kembali.

"Saat ini kami menggunakan aturan dari Peraturan Menteri Perdagangan," katanya. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Triyana, pihaknya mengatur peredaran minuman beralkohol sesuai dengan peraturan tersebut. "Sejauh ini bisa berjalan dengan baik," katanya. Para pengusaha juga mematuhi aturan tersebut meski Surakarta tidak memiliki peraturan yang bersifat khusus.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah melakukan sinkronisasi perda tentang minuman beralkohol dengan aturan di atasnya. Dia juga meminta agar aturan yang tidak sesuai direvisi atau dicabut.

"Jika perda harus sesuai dengan aturan di atasnya, untuk apa dibuat," katanya. Artinya, pihaknya sudah memiliki perangkat hukum untuk mengatur berupa peraturan menteri. "Sudah tidak perlu ada perda," katanya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Surakarta, Toto Amanto juga menyebut peraturan menteri tersebut sudah cukup untuk pengaturan peredaran minuman beralkohol. "Tidak berpengaruh untuk investasi dan pariwisata," katanya.

Menurutnya, hampir semua hotel yang berbintang tiga ke atas memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. "Ini juga sudah sesuai dengan peraturan menteri," katanya.

Sedangkan penjualan minuman beralkohol di minimarket tidak diperkenankan. "Boleh dicek, tidak ada yang berani melanggar," kata Toto. Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan tersebut menjadi kewenangan bagi polisi untuk penindakannya.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

17 jam lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Pendaftaran IPDN Dibuka, Prakiraan Cuaca Hujan, Potensi Gelombang Tinggi

8 hari lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Pendaftaran IPDN Dibuka, Prakiraan Cuaca Hujan, Potensi Gelombang Tinggi

Topik tentang IPDN membuka peluang bagi calon praja untuk mengikuti proses seleksi menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Bermitra dengan IPDN Beri Pelatihan Bahasa Inggris

29 hari lalu

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Bermitra dengan IPDN Beri Pelatihan Bahasa Inggris

Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta bermitra dengan IPDN memberikan pelatihan Bahasa Inggris kepada mahasiswa dan dosen IPDN

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

42 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

42 hari lalu

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.

Baca Selengkapnya

Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

47 hari lalu

Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

Sosok Thomas Umbu Pati Pejabat Otorita IKN yang menandatangani surat peringatan penggusuran

Baca Selengkapnya

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

47 hari lalu

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Ini Syarat dan Berkas Administrasi Seleksi Calon Praja IPDN

12 Januari 2024

Ini Syarat dan Berkas Administrasi Seleksi Calon Praja IPDN

Pada tahun 2023, tercatat jumlah pendaftar IPDN menyentuh angka 25.105 orang.

Baca Selengkapnya