TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang peredaran minuman beralkohol. Mereka juga belum memiliki rencana untuk membuat aturan tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surakarta Triyana mengatakan bahwa sebenarnya Surakarta pernah merancang peraturan tersebut. "Sudah kami ajukan ke legislatif pada dua tahun lalu," katanya, Senin 23 Mei 2016.
Hanya saja, penyusunan peraturan daerah itu akhirnya kandas lantaran masih banyak penolakan dari sebagian masyarakat. Pihaknya juga belum berencana untuk mengajukannya kembali.
"Saat ini kami menggunakan aturan dari Peraturan Menteri Perdagangan," katanya. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurut Triyana, pihaknya mengatur peredaran minuman beralkohol sesuai dengan peraturan tersebut. "Sejauh ini bisa berjalan dengan baik," katanya. Para pengusaha juga mematuhi aturan tersebut meski Surakarta tidak memiliki peraturan yang bersifat khusus.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah melakukan sinkronisasi perda tentang minuman beralkohol dengan aturan di atasnya. Dia juga meminta agar aturan yang tidak sesuai direvisi atau dicabut.
"Jika perda harus sesuai dengan aturan di atasnya, untuk apa dibuat," katanya. Artinya, pihaknya sudah memiliki perangkat hukum untuk mengatur berupa peraturan menteri. "Sudah tidak perlu ada perda," katanya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Surakarta, Toto Amanto juga menyebut peraturan menteri tersebut sudah cukup untuk pengaturan peredaran minuman beralkohol. "Tidak berpengaruh untuk investasi dan pariwisata," katanya.
Menurutnya, hampir semua hotel yang berbintang tiga ke atas memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. "Ini juga sudah sesuai dengan peraturan menteri," katanya.
Sedangkan penjualan minuman beralkohol di minimarket tidak diperkenankan. "Boleh dicek, tidak ada yang berani melanggar," kata Toto. Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan tersebut menjadi kewenangan bagi polisi untuk penindakannya.
AHMAD RAFIQ
Berita terkait
8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun
17 jam lalu
Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.
Baca SelengkapnyaTop 3 Tekno Berita Hari Ini: Pendaftaran IPDN Dibuka, Prakiraan Cuaca Hujan, Potensi Gelombang Tinggi
8 hari lalu
Topik tentang IPDN membuka peluang bagi calon praja untuk mengikuti proses seleksi menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.
Baca SelengkapnyaPendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
9 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaKedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Bermitra dengan IPDN Beri Pelatihan Bahasa Inggris
29 hari lalu
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta bermitra dengan IPDN memberikan pelatihan Bahasa Inggris kepada mahasiswa dan dosen IPDN
Baca SelengkapnyaSidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah
42 hari lalu
Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.
Baca SelengkapnyaPerkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar
42 hari lalu
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.
Baca SelengkapnyaProfil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga
47 hari lalu
Sosok Thomas Umbu Pati Pejabat Otorita IKN yang menandatangani surat peringatan penggusuran
Baca SelengkapnyaStudi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan
47 hari lalu
Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaIni Syarat dan Berkas Administrasi Seleksi Calon Praja IPDN
12 Januari 2024
Pada tahun 2023, tercatat jumlah pendaftar IPDN menyentuh angka 25.105 orang.
Baca Selengkapnya