DPR Minta Kemendagri Tak Semena-mena Mengevaluasi Perda Miras

Reporter

Senin, 23 Mei 2016 14:29 WIB

Anggota Komisi V Fraksi PPP Arwani Thomafi. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol di DPR, Arwani Thomafi, meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak buru-buru mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Arwani, sebaiknya Mendagri menunggu hasil pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang saat ini tengah dibahas di Pansus DPR. Ia juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang seharusnya diperhatikan oleh Mendagri sebelum langkah tersebut diambil. Apalagi, Menteri Tjahjo, sebelumnya sempat dikemukakan wacana untuk membatalkan perda tersebut.

"Demi melindungi masyarakat, Mendagri diminta tidak semena-mena membatalkan atau melakukan penyelarasan Perda Miras," ujar Arwani, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Mei 2016.

Menurut Arwani, selain karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perda dapat dibatalkan jika tak sesuai dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan. Untuk kasus Perda Miras, pemda mementingkan kepentingan umum, yaitu menghindari akibat buruk dari konsumsi minuman itu.

Bahkan, penggunaan miras dapat menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas, seperti pemerkosaan dan kejahatan lain, yang mengganggu ketertiban umum serta melanggar kesusilaan. "Semestinya, Mendagri mempertimbangkan dasar pemda melarang miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah," ucapnya.

Selanjutnya, Arwani menyatakan sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi, kepentingan masyarakat umum, yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat miras, justru diabaikan.

Karena itu, Arwani berujar, jika alasan yang digunakan untuk menyelaraskan atau membatalkan perda ialah peraturan yang lebih tinggi, seharusnya Mendagri menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, yang saat ini masih dibahas di DPR.

Arwani mencontohkan, Perda Miras bertujuan untuk melindungi masyarakat, seperti yang dilakukan Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manokwari, serta pemda lainnya. "Artinya, perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat sehingga apabila Mendagri membatalkan, hal itu melawan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Tjahjo membantah telah membatalkan Perda Miras. "Semua daerah perlu aturan itu," tuturnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Mei 2016.

Bantahan ini, kata Tjahjo, untuk meluruskan isu Kemendagri mencabut Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol yang berawal dari pemberitaan.

Sebelumnya, Tjahjo sempat mengutarakan niatnya memperbaiki perda tentang larangan minuman keras di sejumlah daerah karena bertentangan dengan undang-undang. Contohnya, kata dia, di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. "Dicabut karena bertentangan dengan undang-undang," ujarnya di Kemenkopolhukam, Jumat, 20 Mei lalu.

GHOIDA RAMAH

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya