Pamflet Palu-Arit Ditempel di Gapura Desa, Polisi Hati-hati  

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 22 Mei 2016 20:37 WIB

Telegram rahasia Kapolri soal pemberangusan atribut PKI. Istimewa

TEMPO.CO, Bima - Jajaran Kepolisian Bima serta anggota Intelijen dan Keamanan Kodim 1608 IX/Udayana menyita ratusan pamflet berlambang palu-arit di sejumlah wilayah di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 22 Mei 2016. Petugas juga mengejar beberapa orang yang melakukan arak-arakan sambil membawa pamflet lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Sesuai dengan perintah Kepala Polri, ini harus didalami. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menyebarkan paham tertentu," kata Ajun Komisaris Besar Gatut Kurniawan, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bima, Minggu, 22 Mei 2016. Menurut Gatut, polisi bersikap hati-hati dalam mengusut kasus ini karena pamflet tidak cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Menurut dia, pamflet ini dapat dibuat dengan mudah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan meresahkan warga. Karena itu, Gatut mengaku polisi masih kesulitan dalam melacak siapa saja orang yang memasang pamflet dan berapa jumlahnya. Apalagi banyak juga kasus yang terjadi di tempat lain. "Kami masih berkoordinasi mengenai hal ini."

Sementara itu, Komandan Distrik Militer 1608 Bima, Letnan Kolonel (Arh) Edi Nugraha, mengatakan petugas akan tetap mengejar pelaku yang sengaja atau tidak sengaja menyebarkan pamflet yang bergambar palu-arit. “Pelakunya tetap kami kejar karena ini sudah meresahkan warga,” kata dia.

Anggota Intel Kodim, pukul 13.15 Wita tadi siang, menemukan pamflet kertas sebanyak enam lembar, yang menggambarkan simbol palu-arit. Simbol ini di tempel di gapura perbatasan antara Desa Lido dan Desa Ncera. Anggota kepolisian langsung meluncur ke TKP dan menemukan sejumlah pamflet palu-arit. “Tidak tertutup kemungkinan hal itu dilakukan LSM keras yang sering memprovokasi warga selama ini," ujar Gatut.

Pelaku yang terbukti sengaja menggunakan atribut PKI untuk menyebarkan paham terancam pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Menurut Agus, pelaku bisa dihukum pidana maksimal 20 tahun penjara bila terbukti.

AKHYAR M. NUR

Berita terkait

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

18 November 2023

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya memahami betul bahwa Indonesia adalah sebuah negeri yang berdasar Pancasila.

Baca Selengkapnya

Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

28 September 2023

Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

Menjelang meletusnya G30S 1965, situasi politik sangat tegang. PKI dan TNI bersitegang soal angkatan kelima.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bima Gelar Festival Haflah Al Quran dan Istighosah

18 Juli 2023

Pemerintah Kota Bima Gelar Festival Haflah Al Quran dan Istighosah

Tujuan Pemerintah Kota Bima bagaimana membumikan Al Quran.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

5 Mei 2023

Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

Pemikiran Karl Marx dituangkan pada sejumlah buku, dua di antaranya adalah Das Kapital dan Communist Manifesto.

Baca Selengkapnya

Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

26 Februari 2023

Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

Tan Malaka salah satu pahlawan nasional, dengan banyak nama. Pemikirannya tentang konsep bangsa Indonesia diserap Sukarno - Hatta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Kenakan Topi Sambolo, Begini Makna Penutup Kepala Khas Kota Bima

1 Februari 2023

Anies Baswedan Kenakan Topi Sambolo, Begini Makna Penutup Kepala Khas Kota Bima

Anies Baswedan mengunjungi Kota Bima, Nusa Tenggara Barat mengenakan topi sambolo. Apa makna pakaian adat tradisional ini?

Baca Selengkapnya

Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

7 Januari 2023

Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

PM Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan tak akan menerima LGBT, sekularisme, dan komunisme di pemerintahannya. Ia mengatakan telah difitnah.

Baca Selengkapnya

Mobil Rombongan Jokowi Sempat Dihadang Kader PDIP, Polisi: Ingin Bertemu Presiden

29 Desember 2022

Mobil Rombongan Jokowi Sempat Dihadang Kader PDIP, Polisi: Ingin Bertemu Presiden

Kader PDIP Kota Bima NTB yang ingin bertemu Presiden Jokowi sempat menghadang rombongan kendaraan orang nomor satu di RI itu. Berjalan kondusif.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

29 November 2022

Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan pasal 188 tidak akan mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat.

Baca Selengkapnya

Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

29 November 2022

Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai perlu ada tafsir ketat terhadap pasal 188 RKUHP.

Baca Selengkapnya