Beberapa warga melakukan pencoblosan di TPS Lampriet, Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (9/4). TEMPO/Agung Pambudhy
TEMPO.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menganggarkan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh 2017 sebesar Rp 179 miliar. Naskah perjanjian hibah antara pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ditandatangani di Pendapa Gubernur Aceh pada Kamis, 19 Mei 2016.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah berharap anggaran tersebut dapat digunakan dengan baik dan dipertanggungjawabkan. “Harapannya, KIP Aceh dapat menggelar pilkada serentak di Aceh dengan netral dan tidak memihak,” ujarnya.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2016 tersebut akan dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama, dicairkan sebesar Rp 110 miliar. Sisanya akan dicairkan dalam APBA Perubahan. “Semoga tidak ada kendala dalam pelaksanaan Pilkada Aceh," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, Pilkada Aceh 2017 digelar serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur. Adapun bupati dan wakil bupati dan juga wali kota akan dipilih di 20 kabupaten/kota di Aceh.
Hanya tiga kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pemilihan untuk kepala daerah tingkat dua, yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam. Daerah itu akan melaksanakan pilkada pada 2018 atau periode ketiga pilkada di seluruh wilayah Indonesia.
Menjelang pilkada, KIP Aceh terus melakukan persiapan, evaluasi, serta kampanye. Beberapa masalah yang muncul di wilayah lain Indonesia saat Pilkada 2015 juga dipelajari untuk kesuksesan Pilkada Aceh nanti.
Salah satu masalah terkait dengan undang-undang. Ada sejumlah perbedaan antara Undang-Undang Pilkada yang sedang direvisi dengan UU yang khusus untuk Aceh, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Solusi terkait dengan perbedaan nantinya dicantumkan dalam Qanun Pilkada baru yang saat ini sedang disiapkan.