Lakukan Kejahatan Seks terhadap Muridnya, Guru SMK Ditangkap

Reporter

Jumat, 20 Mei 2016 18:39 WIB

studlife.com

TEMPO.CO, Karawang - Polisi menangkap guru berinisial A, terduga pelaku pencabulan siswi di bawah umur. Guru salah satu SMK swasta di Karawang itu digelandang ke Markas Polres Karawang, Jumat sore, 20 Mei 2016. Ketika digiring petugas, guru mata pelajaran otomotif itu terlihat menutup wajah, menghindari sorot kamera para wartawan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Ajun Komisaris Dony Satria Wicaksono, mengatakan pelaku membantah telah melakukan kejahatan seksual terhadap WK, yang awal pekan ini melaporkan guru itu.

A mengatakan, hubungan seksual dengan siswinya itu atas dasar suka sama suka. "Pelaku mengaku berpacaran dengan korban," ujar Dony, seusai pemeriksaan, Jumat, 20 Mei 2016.

A, yang merupakan guru honorer itu, menyangkal telah mengelabui korban lewat minuman perangsang. "Tipuan lewat minuman tidak diakui oleh pelaku," kata Dony. "Tapi dia tetap bersalah karena telah menyetubuhi korban di bawah umur," ujar Dony.

A mengaku telah berulang kali menyetubuhi siswi kelas II SMK itu. "Selain di bengkel milik pelaku, sempat juga di sebuah hotel melati di Cikampek," kata Dony.

Dony mengatakan persetubuhan itu pertama kali dilakukan saat WK baru tiga bulan masuk kelas X SMK. "Pelaku berpura-pura mengundang murid baru untuk belajar bersama di bengkel miliknya," katanya.

Namun, berdasarkan laporan korban pada Senin sore, 16 Mei 2016, ajakan belajar bersama itu hanya jebakan. Menurut WK, pelaku memasukkan sesuatu ke dalam minuman yang disuguhkan.

"Saya tidak curiga saat itu, karena sedang haus. Tapi setelah meminum air itu, seperti ada yang aneh," kata WK saat hendak melaporkan gurunya ke Markas Polres Karawang.

Empat hari setelah laporan, polisi menangkap A saat sedang santai bersama anak dan istrinya. Tanpa perlawanan, guru berperawakan kurus itu digelandang dua orang petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang. Dony mengatakan, pelaku telah memenuhi unsur yang didakwakan dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Mengingat usia korban belum genap 16 tahun. Karena hukuman kebiri belum ditetapkan pemerintah, pelaku dikenai dengan tuntutan hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Dony.

HISYAM LUTHFIANA

Berita terkait

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

4 Maret 2024

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.

Baca Selengkapnya

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.

Baca Selengkapnya

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

31 Oktober 2023

Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java membantu sekelompok masyarakat pesisir Karawang membuat daratan dan menyelamatkan desa dari abrasi

Baca Selengkapnya

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)

Baca Selengkapnya

Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

29 Juli 2023

Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

Youtuber Ferdian Paleka yang ditangkap Polda Jawa Barat karena promosi judi online jadi bukti pernyataan kominfo.

Baca Selengkapnya

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.

Baca Selengkapnya

Polres Karawang Periksa Pejabat Pemkab yang Diduga Aniaya Wartawan

28 September 2022

Polres Karawang Periksa Pejabat Pemkab yang Diduga Aniaya Wartawan

Dua orang wartawan diduga dianiaya dan disekap oleh pejabat di Pemerintahan Kabupaten Karawang

Baca Selengkapnya

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.

Baca Selengkapnya