Pelayanan KTP Elektronik di Padang, 2 Jam Selesai  

Reporter

Jumat, 20 Mei 2016 16:49 WIB

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.

TEMPO.CO, Jakarta - Membuat kartu tanda penduduk elektronik ternyata bisa berlangsung dalam hitungan dua jam saja. Begitulah yang terjadi di Kota Padang.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang, Sumatera Barat, melayani pembuatan KTP elektronik yang selesai dalam waktu dua jam saja. "Saat ini pelayanan pembuatan KTP elektronik bisa dilakukan dalam dua jam. Jika sudah rekap data dan sidik jari, selesai hari itu juga," kata Kepala Bidang Info Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang Maiyulita di Padang, Jumat, 20 Mei 2016.

Ia menyampaikan Dinas Kependudukan setempat sebelumnya telah melakukan pengambilan data penduduk yang akan membuat KTP elektronik di tiap kecamatan. "Proses pengambilan data ialah tiga kali dalam seminggu, yakni Senin hingga Rabu, dengan proses 2 x 24 jam selesai," ujarnya.

Jika data kecamatan diambil pada hari Senin, akan selesai dan diantarkan ke kecamatan yang bersangkutan pada hari Rabu. Hal sama berlaku pada hari-hari berikutnya. Ia menyebutkan proses pembuatan KTP elektronik yang dipermudah itu membuat banyak warga datang langsung ke Dinas Kependudukan untuk mengurusnya.

Hal ini terbukti dengan semakin sedikitnya data penduduk di kecamatan yang akan membuat KTP elektronik tersebut. "Namun, untuk mengurus di Dinas Kependudukan, kami harap masyarakat sabar menunggu antrean," tutur Maiyulita.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang saat ini telah memanfaatkan aplikasi WhatsApp pada telepon seluler untuk mengatasi berbagai keluhan masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan. "Kami menerima segala bentuk pengaduan dan pemecahan permasalahan melalui penggunaan aplikasi itu," ucapnya. Aplikasi itu dinilai mampu menghubungkan petugas Dinas Kependudukan dengan camat dan kepala seksi pemerintahan di tiap kecamatan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memerintahkan gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia segera melakukan percepatan layanan perekaman KTP elektronik serta penerbitan akta kelahiran. Percepatan itu cukup menunjukkan fotokopi kartu keluarga tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan.

Permintaan itu tertuang dalam surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Menteri Tjahjo kepada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016.

BISNIS.COM


Berita terkait

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

50 menit lalu

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.

Baca Selengkapnya

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

52 menit lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

3 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

3 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

4 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

4 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya