Kemenaker Pastikan 2018 Tak Ada Lagi TKI Jadi PRT  

Jumat, 20 Mei 2016 14:32 WIB

Pemulangan 26 WNI/TKW dari KBRI Suriah di Bandara Internasional Damaskus, 24 Desember 2015. Rombongan merupakan gelombang repatriasi ke-270 yang dilakukan KBRI Suriah. (Foto: KBRI Suriah)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Tenaga Kerja, Soes Hindarno, memastikan pemerintah akan terus berupaya mengurangi jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) atau pekerja domestik.

Soes menegaskan jumlah penempatan TKI PLRT akan dikurangi secara bertahap sampai angka nol (zero PLRT) pada 2017-2018. "Tentu hal ini harus diimbangi dengan membuka peluang sebanyak-banyaknya bagi TKI yang bekerja di sektor formal," kata Soes dalam pernyataan persnya, Kamis, 19 Mei 2016.

Sebelumnya, Soes menegaskan bahwa penempatan tenaga kerja yang bekerja di sektor domestik/penata laksana rumah tangga di 19 kawasan Timur Tengah telah dihentikan pada Mei 2015. Sejak 26 Mei 2015, pemerintah telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

Soes Hindarno menambahkan, target penghentian pengiriman tenaga kerja penata laksana rumah tangga ke luar negeri mulai 2017 merupakan permintaan Presiden Joko Widodo. “Harapannya bertahap, pada 2018 proses itu sudah semuanya profesional. Artinya, bekerja di perusahaan, bukan di rumah tangga sebagai pekerja domestik,” katanya di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 13 Mei 2016.

Soes menegaskan bahwa Kemenaker juga akan mengalihkan jabatan pekerjaan rumah tangga (domestik) ke jabatan tertentu berdasarkan kompetensi kerja tertentu (skill). Proses peralihan ini harus dilakukan dengan meningkatkan kualitas calon TKI agar menguasai keterampilan dan kompetensi kerja sehingga dapat menduduki jabatan profesi tertentu yang lebih spesifik saat bekerja di luar negeri. Jabatan-jabatan khusus tersebut antara lain caregiver (pengurus jompo), care worker (pengurus rumah tangga), babysitter (pengasuh bayi/anak), cook (juru masak), gardener (tukang kebun), dan driver (sopir). "Jabatan-jabatan ini diharapkan secara otomatis akan melekat pada visa kerja setiap TKI," kata Soes.

Untuk merealisasi hal ini, kata dia, harus dibangun komunikasi yang intensif secara bilateral antara Indonesia dan negara-negara tujuan penempatan TKI. "Dengan kualifikasi pekerjaan khusus, diharapkan para TKI dapat lebih terlindungi dan tidak terbebani pekerjaan yang overload," katanya. Selain itu, dengan jabatan tertentu, negara tujuan penempatan harus mengakui TKI sebagai pekerja yang memiliki hak-hak yang sama dengan para pekerja di sektor formal lainnya, seperti hak libur, cuti, upah yang layak, kondisi kerja yang baik, jaminan sosial dan asuransi, serta hak berkomunikasi dengan keluarga.

RILIS | WD








Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

14 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya