3 Warga Malaysia Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati  

Reporter

Kamis, 19 Mei 2016 18:17 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Makassar - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Eka Yudha Satriawan menyatakan, tiga warga negara asal Malaysia terancam hukuman mati setelah tertangkap hendak mengedarkan narkotik jenis sabu. "Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu kilogram lebih," kata Eka saat merilis tangkapan itu di markas Polda, Kamis, 19 Mei 2016.

Mereka yang ditangkap, yakni Kalai Selvan Sivanasan, 30 tahun, Thamordaran S. Ravagan, (26), dan Satia Saelan Supramanian, (30). Menurut Eka, ketiganya berpaspor Malaysia dengan suku India.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan secara terpisah. Berawal ketika petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mencurigai seorang lelaki yang membawa tas berisi bungkusan yang mencurigakan pada Senin sore, 16 Mei.

Setelah diperiksa, petugas memastikan bila bungkusan itu berisi sabu. Menurut Eka, Satia baru tiba di Makassar dengan menumpang pesawat AirAsia langsung dari Kuala Lumpur.

Aparat Bea dan Cukai kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Dari tangkapan itu, polisi lalu melakukan pengembangan.

Eka mengatakan dari pengakuan Satia terungkap bahwa dua rekannya, yakni Kalai Selvan dan Thamordaran, terlebih dahulu tiba di Makassar untuk menerima paket bungkusan itu. Polisi lalu melacak Kalai dan Thamordaran, dan diketahui menginap di salah satu hotel di Makassar. "Kami lalu geledah tempat mereka tapi ternyata lebih dahulu ke Kota Parepare," katanya.

Kalai dan Thamordaran ditangkap di sebuah hotel oleh personel Kepolisian Resor Parepare pada Rabu 18 Mei. Keduanya langsung dibawa ke Makassar untuk diperiksa intensif.

Eka menyatakan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali membawa sabu ke Makassar. "Kami menduga mereka ini adalah jaringan baru," tuturnya

Eka memastikan ketiga tersangka telah berkoordinasi dengan seorang jaringan yang menetap di Makassar. Namun, dia menolak membeberkan adanya hubungan dengan sejumlah bandar narkotik yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram pada pekan lalu. "Semuanya masih didalami. Secara teknis itu tidak dapat dibeberkan," ujar Eka.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam maksimal hukuman mati.

Adapun Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar Gusmiardirrahman menyatakan, tersangka Satia berusaha mengelabui petugas untuk menyelundupkan sabu. "Kristal putih itu dikepak menggunakan bungkusan makanan," ujarnya.

Menurut Gusmiardirrahman, tersangka Satia dapat juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara," katanya.

Tersangka dihadirkan dalam ekspose kasus tersebut dengan kondisi muka ditutup topeng. Polda tidak menyediakan penerjemah meski mereka hanya bisa bahasa India.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

19 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

38 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

47 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

29 Januari 2024

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

10 Januari 2024

10 Tempat Wisata di Makassar, Ada Hutan Mangrove hingga Situs Bersejarah

Daftar tempat wisata di Makassar yang populer, di antaranya Pantai Losari, Fort Rotterdam, hingga Pulau Khayangan. Berikut ini informasi lokasinya.

Baca Selengkapnya

Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

31 Desember 2023

Makassar, Kota Sehat yang Diarenya Meningkat

Jamban itu digunakan oleh lima orang. Mereka berdomisili di Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

29 November 2023

MV. Star Breeze Bersanda di Pelabuhan Makassar

Pelabuhan Makassar akan dijadikan sebagai destinasi kapal pesiar internasional.

Baca Selengkapnya

Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

11 November 2023

Daftar Rekomendasi 8 Kuliner Khas Kota Makassar

Ada banyak sekali kuliner khas Kota Makassar yang wajib dicoba saat Anda berkunjung ke daerah ini.

Baca Selengkapnya