Fobia Komunisme, Baca Buku Marxisme Kena Aturan Baru KUHP  

Reporter

Kamis, 19 Mei 2016 17:59 WIB

Puluhan masa dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Muslim (AM3) menghadapi warga dalam aksi unjuk rasa di depan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 5 Mei 2016. ASEAN Literary Festival 2016 dianggap menyebarkan paham dan ajaran Komunisme. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Eddyono mengungkapkan, rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terbaru sangat mungkin memperkuat "ketakutan" pemerintah terhadap paham komunisme, marxisme, dan leninisme. Sebab, pasal mengenai penanganan ideologi tersebut sangat lentur dan bisa dengan sengaja atau tak sengaja disalahartikan.

"Enggak jelas batas pidananya sejauh apa. Apa saya baca buku Marxis kemudian bisa ditangkap? Bisa-bisa enggak ada fakultas ilmu politik dan hukum lagi nanti," ujar Supriyadi dalam diskusi Buku II Rancangan KUHP di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2016.

Pada Buku II Rancangan KUHP, penanganan pemerintah terhadap ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme diatur dalam dua pasal, yaitu Pasal 219 dan 220.

Pasal 219 menekankan beberapa hal, seperti diperbolehkannya melakukan kajian terhadap ajaran komunisme untuk kepentingan ilmiah dan tak diperbolehkannya menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme untuk mengganti ideologi. Namun tak ada batasan pasti mana yang dianggap penyebaran dan mana yang pengkajian.

Sementara itu, pada pasal 220 disebutkan bahwa hukuman pidana penjara 10 tahun akan diberikan. Salah satunya kepada mereka yang mendirikan organisasi yang menganut ajaran komunisme. Mereka yang memberi bantuan untuk organisasi berasas komunisme dan berniat mengubah ideologi negara juga akan dipidana 10 tahun.

Saat ini, Indonesia masih mengacu pada TAP MPRS untuk menindak perkara penyebaran hal berbau komunisme. Hal itu dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh banyak pihak yang ingin memberangus kebebasan berpendapat.

Menurut Supriyadi, agar kedua pasal itu tak menjadi semakin lentur, ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, mempersempit pasal tersebut pada unsur mengganti ideologi negara saja. Dalam hal tersebut, bisa ditegaskan bentuk-bentuk pidana apa yang berpotensi mengganti ideologi negara. "Bisa yang secara institusional dan kekerasan bersenjata," ujarnya.

Kedua, tidak membatasi pasal tindak pidana pada ideologi negara terhadap komunisme, marxisme, dan leninisme saja. Sebaliknya, kata Supriyadi, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memperluas unsur ideologi pada pasal tersebut. Sebab, semua ideologi bisa disalahgunakan untuk tindak pidana. "ISIS itu ideologinya salah dan bisa mengancam negara juga, lho. Mereka kan mengklaim mewakili Islam," katanya.

Supriyadi memahami bahwa munculnya pasal lentur kejahatan pada ideologi negara itu karena ketakutan sejumlah pihak. Namun, menurut dia, saat ini hampir tak ada lagi negara yang menganut komunisme secara murni.

"Cina itu partainya saja komunisme. Mereka sekarang cenderung lebih kapitalis. Ya, setiap negara memang memiliki hantu ideologinya, di mana kebetulan Indonesia hantunya komunisme," tuturnya.

ISTMAN MP

Berita terkait

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

18 November 2023

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya memahami betul bahwa Indonesia adalah sebuah negeri yang berdasar Pancasila.

Baca Selengkapnya

Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

28 September 2023

Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

Menjelang meletusnya G30S 1965, situasi politik sangat tegang. PKI dan TNI bersitegang soal angkatan kelima.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

5 Mei 2023

Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

Pemikiran Karl Marx dituangkan pada sejumlah buku, dua di antaranya adalah Das Kapital dan Communist Manifesto.

Baca Selengkapnya

Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

26 Februari 2023

Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

Tan Malaka salah satu pahlawan nasional, dengan banyak nama. Pemikirannya tentang konsep bangsa Indonesia diserap Sukarno - Hatta.

Baca Selengkapnya

Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

7 Januari 2023

Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

PM Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan tak akan menerima LGBT, sekularisme, dan komunisme di pemerintahannya. Ia mengatakan telah difitnah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

29 November 2022

Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan pasal 188 tidak akan mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat.

Baca Selengkapnya

Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

29 November 2022

Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai perlu ada tafsir ketat terhadap pasal 188 RKUHP.

Baca Selengkapnya

5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

26 September 2022

5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

G30S menjadi salah satu peristiwa kelam perjalanan bangsa ini. Berikut situasi-situasi menjadi penyebab peristiwa itu, termasuk dampak setelah G30S.

Baca Selengkapnya

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

11 Juli 2022

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

RKUHP juga menyebut penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme juga diancam penjara, kecuali belajar untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Hari Lahir Pancasila Jadi Hari Libur Nasional?

1 Juni 2022

Sejak Kapan Hari Lahir Pancasila Jadi Hari Libur Nasional?

Pemerintah belakangan menetapkan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional. Sejak kapan hal tersebut berlaku?

Baca Selengkapnya