Petinggi Perusahaan Pembakar Lahan Dituntut 2 Tahun Penjara  

Reporter

Kamis, 19 Mei 2016 17:56 WIB

Ilustrasi. ku.ac.ke

TEMPO.CO, Pekanbaru - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pelalawan menuntut Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katihokang dengan hukuman dua tahun penjara. Frans didakwa sebagai orang yang bertanggung jawab atas perkara kebakaran lahan seluas 533 hektare di area konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Frans juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan terdakwa Frans Katihokang dengan hukuman dua tahun penjara," kata jaksa penuntut umum Nofrika, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Riau, Kamis, 19 Mei 2016.

Dalam hal ini, jaksa menilai terdakwa lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan dakwaan sekunder Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu soal kelalaian yang membuat kerusakan lingkungan hidup. Sedangkan dalam dakwaan primer, jaksa tidak menemukan bukti adanya kesengajaan terjadinya kebakaran lahan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, jaksa Nofrika menyebutkan, sebagai manajer operasional, Frans memiliki kewenangan memberi perintah mengatur seluruh operasional kebun PT LIH. Terdakwa Frans Katihokang terbukti secara sah dan meyakinkan telah lalai menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin, yang mengakibatkan terjadi kebakaran lahan di kawasan konsesi perusahaannya seluas 533 hektare. "Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan dan ekosistem," katanya.

Nofrika menjelaskan, menurut saksi ahli Bambang Hero Suharjo, dalam fakta persidangan terungkap, selama kebakaran di lahan seluas 533 hektare di Afdeling Gondai, yang merupakan Hak Guna Usaha PT LIH, telah dilepaskan gas rumah kaca 3.597,75 ton C; 1.259,21 ton CO2; 13,09 ton CH4; 5,79 ton NOx; 16,12 ton NH3; 13,35 ton O3; 232,95 ton CO; 399,75 ton total bahan partikel.

"Gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran. Gambut yang telah terbakar tidak mungkin kembali karena sudah rusak," ucapnya.

Seusai mendengarkan tuntutannya, terdakwa Frans Katihokang, yang duduk di kursi pesakitan mengenakan batik biru tua kombinasi garis-garis putih, menyatakan pleidoi atau pembelaan atas tuduhan terhadapnya. "Kami akan melakukan pembelaan," ucapnya kepada majelis hakim.

Kasus tersebut bergulir saat Kepolisian Daerah Riau menemukan lahan terbakar di konsesi PT Langgam Inti Hibrindo, yang merupakan anak perusahaan Provident Agro Tbk. Polisi menemukan kebakaran lahan di blok 5 hingga blok 20 di area Kebun Gondai, Kecamatan Langgam, Desa Gondai, Pelalawan. Kebakaran terjadi pada 27 Juli 2015 dan baru dapat dipadamkan 31 Juli 2015. Seluas 533 hektare lahan ludes terbakar.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

20 Agustus 2023

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Selengkapnya

Prioritas Membangun Kota Bertuah

15 Agustus 2023

Prioritas Membangun Kota Bertuah

Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun, memprioritaskan pembangunan yang dibutuhkan warga. Menyiapkan generasi untuk Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya

Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

4 Agustus 2023

Bang Uun Sebut Pentingnya Peran Masyarakat Untuk Pekanbaru Bersih

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP berkunjung ke Kecamatan Sail, Minggu, 30 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya