BPK Diminta Investigasi Diskresi Ahok  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 19 Mei 2016 12:15 WIB

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2016. Ahok diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus suap dalam pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta Tahun 2015-2035 dengan tersangka M. Sanusi dan Ariesman Wijaya. TEMPO/Eko Siswono Toyyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan kebijakan diskresi yang diambil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa dibawa ke ranah hukum bila ditemukan bukti adanya niat jahat. Ahok, sapaan Basuki, mengambil langkah diskresi dalam proyek pengurang kontribusi tambahan terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. "Kalau dia sejak awal berniat jahat untuk untungkan diri sendiri atau kelompoknya dalam diskresi, ia bisa terjerat tindak pidana korupsi," kata Refly saat dihubungi kemarin.

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti menyelidiki apakah Ahok memiliki niat jahat atau tidak dalam mengambil kebijakan diskresinya tersebut. "Penyidik harus buktikan niat jahat itu," katanya.

Sedangkan, ahli hukum tata negara Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, Riawan Tjandra, mengatakan diskresi tidak bisa dipermasalahkan bila dilakukan sesuai prosedur. "Hakim tidak bisa mengadili kebijakan diskresi bila kebijakan itu diambil sesuai prosedur," kata Riawan.

Riawan mencontohkan, salah satu tindakan kepala daerah yang dianggap diskresi adalah penggusuran dan relokasi korban penggusuran yang dilakukan pemerintah daerah Jakarta. Dalam aturan, kata Riawan, seharusnya orang yang membuat bangunan di atas lahan tak berizin, hanya perlu dilakukan penggusuran saja. "Relokasi korban penggusuran yang ditempatkan ke rumah susun itu kebijakan diskresi yang diambil Gubernur Ahok," katanya.

Ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Idra Prawira, mengatakan bila kebijakan diskresi melampaui wewenang dan mengakibatkan kerugian negara, bisa diadukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Di pengadilan itu, tentu sang pejabat publik bisa membela diri dengan berbagai bukti yang dimilikinya. "Bila putusan inkracht hingga Mahkamah Agung, dan kebijakan diskresi dinyatakan salah, maka pejabat publik harus mengembalikan kerugian atas kebijakan yang diambilnya," kata Indra.

Terkait dengan kasus Ahok, Indra menyarankan agar Badan Pemeriksaan Keuangan melakukan investigasi untuk kerugian negara yang terjadi pada kasus itu.

Kasus diskresi ini muncul setelah Direktur Utama Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada KPK mengakui adanya 13 proyek PT Muara Wisesa Samudra, perusahaan anak usaha Agung Podomoro, yang anggarannya akan dijadikan pengurangan kontribusi tambahan proyek reklamasi.

Menurut Ahok sebelumnya, proyek pengurang kontribusi tambahan itu dilakukan berdasar wewenang diskresi yang dia miliki, karena waktu diputuskan pada 2014 belum ada dasar hukumnya. Keputusan itu juga dijadikan pengikat komitmen pengembang yang awalnya menolak membayar kontribusi tambahan di depan sebab izin pelaksanaan reklamasi belum terbit.

“Yang tak mau bikin, saya batalkan izin reklamasinya,” kata Ahok. Pengembang yang dimintanya membangun proyek pengurang kontribusi selain Podomoro adalah PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Eka Paksi.

MITRA TARIGAN | INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

5 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

40 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

40 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya