Perda Minuman Keras Oplosan DIY Terancam Dicabut

Reporter

Kamis, 19 Mei 2016 05:00 WIB

Salah satu korban selamat miras oplosan yang dirawat di Bantul, Yogyakarta. TEMPO/Hand Wahyu

TEMPO.CO, Yogyakarta - Peraturan Daerah DIY Nomor 15, Tahun 2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, terancam dicabut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.


Perda yang dibuat Pemerintah DIY itu, dinilai melebihi kewenangan. Rencana pencabutan perda yang masuk kategori 3.000 perda bermasalah itu dinilai mengancam upaya penegakan hukum kasus oplosan di DIY. “Kami melakukan dialog dengan kementerian, agar perda itu tidak dicabut. Karena itu satu-satunya yang mengatur minuman keras oplosan,” kata Kepala Biro Hukum DIY, Dewa Isnu Brata, dalam rapat dengar pendapat di ruang paripurna DPRD DIY, Rabu (18/5).


Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu

Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Inilah 3 Setan Pemicunya


Dewa menjelaskan, rencana pencabutan perda tersebut karena persoalan minuman keras masuk kategori pengawasan perdagangan. Sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 74, Tahun 2013, tentang Pengendalian dan Pengawasan Beralkohol disebutkan, bahwa regulasi pengawasan perdagangan cukup di bawah kewenangan pemerintah kabupaten atau kota. Bukan pemerintah provinsi.


Dewa meminta agar Mendagri minimal menghapus pasal-pasal yang mengatur tentang minuman keras dalam perda tersebut. Sedangkan pasal-pasal yang mengatur tentang oplosan tetap dipertahankan. “Karena perda minuman keras milik kabupaten tidak ada yang mengatur tentang oplosan,” kata Dewa, yang berharap perda itu menjadi acuan pemerintah kabupaten dan kota menegakkan hukum.


Advertising
Advertising

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian DIY, Komisaris Besar Polisi Hudit Wahyudi, menolak menyebut 13 orang yang tewas karena menenggak oplosan itu adalah korban. Menurutnya, mereka korban sekaligus pelaku. “Karena mereka menyakiti diri sendiri,” kata Hudit.


Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi DIY yang dipaparkan Wakil Kepala Kejati DIY, Sampe Tuah, orang yang tewas akibat menenggak oplosan terus bertambah. Kasus di Kota Yogyakarta pada 2015 ada 44 orang. Hingga Mei 2016 ada 41 orang. Di Sleman pada 2015 ada 52 orang, hingga Mei 2016 ada 18 orang. Di Bantul pada 2015 ada 21 orang. Hingga Mei 2016 ada 6 orang tewas. Di Kulon Progo pada 2015 ada 29 orang dan hingga Mei 2016 ada 11 orang. Dan di Gunungkidul terendah. Pada 2015 ada 11 orang dan hingga Mei 2016 ada 1 orang. “Ini merupakan bencana,” kata Hudit.


Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suswanto, meminta Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, segera mengambil langkah-langkah strategis bersama bupati dan wali kota. Lantaran tindakan cepat itu diatur dalam perda. Tindakan yang dimaksud, di antaranya membentuk tim terpadu, melibatkan forum komunikasi pimpinan daerah.


Dia mengingatkan, catatan itu masuk rekomendasi rapat dengar pendapat serupa untuk menindaklanjuti 26 orang tewas karena oplosan, pada Fenruari 2016. “Yang masuk neraka bukan hanya yang mati. Tapi juga (pemerintah) yang punya kewenangan (tapi tidak menjalankan),” kata dia.


PITO AGUSTIN RUDIANA


Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu

Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Inilah 3 Setan Pemicunya

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya