Sebut HAM Hak Asasi Monyet, Ruhut Akan Disidang MKD  

Reporter

Rabu, 18 Mei 2016 19:38 WIB

Ruhut Sitompul. ANTARA FOTO/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Muhamad Syafii, mengatakan akan menggelar sidang etik untuk politikus Demokrat, Ruhut Sitompul, yang melecehkan dan mempelesetkan kepanjangan Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi Hak Asasi Monyet. Hal ini dilontarkan dalam rapat Komisi III DPR dengan Kapolri yang digelar pada April 2016.

Sidang digelar menyusul adanya pengaduan dari Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak atas kasus pelecehan tersebut pada 29 April 2016. "Pertama, kami akan panggil pengadu pada 31 Mei 2016. Kami akan mulai sidang kasus Ruhut Sitompul," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2016.

Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Ruhut diduga melanggar kode etik karena menyatakan “HAM itu hak asasi monyet" dalam rapat kerja yang membahas kasus kematian terduga teroris Siyono, April 2016.

"Walaupun Saudara sebagai anggota DPR mempunyai hak imunitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tapi tentu mempunyai batasan tertentu, yakni kode etik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik." Pernyataan itu dikutip dari surat laporannya, Jumat, 29 April 2016.

Syafii menuturkan apa yang dilakukan Ruhut dalam sidang tersebut tidak mencerminkan anggota DPR yang baik. Padahal, dalam peraturan sidang, anggota DPR harus berlaku sopan. "Sudah menjadi pedoman baku di dunia, HAM itu harus dijunjung tinggi. Ini justru hak asasi manusia itu sudah dilecehkan dengan disebut hak asasi monyet," ucapnya.

Syafii menuturkan semua anggota MKD sepakat dan tidak berbeda pendapat untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dalam agenda sidang, MKD akan memeriksa dan meminta keterangan pengadu. "Tidak hanya kepada pengadu, kami akan memeriksa saksi dan Ruhut juga," ujarnya.

Dalam rapat yang digelar April 2016 lalu, Ruhut membela Kepolisian Republik Indonesia dan menganggap apa yang dilakukan Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) dalam kasus tewasnya terduga teroris Siyono tidak melanggar HAM. "Saya kecam yang mengatakan Densus melanggar HAM. HAM apa? Hak asasi monyet?" ujar Ruhut, saat itu.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

14 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya