KPK Kalah dalam Gugatan Praperadilan Bupati Sabu Raijua

Reporter

Rabu, 18 Mei 2016 11:59 WIB

TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Mei 2016. Hakim tunggal Nursyam menganggap penetapan tersangka terhadap Marthen Dira Tome dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tidak sah.

Karena itu, Nursyam meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2014 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka. "Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah, karena melanggar UU KPK Pasal 8," kata Nursyam.

Menurut Nursyam, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai amanat undang-undang. Sebab, penetapan tersangka hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Padahal, menurut dia, pengambilalihan kasus ini dari Kejati Nusa Tenggara Timur oleh termohon tidak dilakukan serentak dengan tersangka. Padahal sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK menyebutkan pengambilan kasus harus disertai dengan tersangka.

Apalagi, Kejati Nusa Tenggara Timur dalam memproses kasus ini belum menetapkan tersangka karena kurangnya alat bukti. "Kejati NTT tiga kali penyidikan tidak menetapkan tersangka," kata Nursyam.

Setelah mengambil alih kasus ini sejak 2014, penyelesaian kasus ini juga berlarut-larut, hingga dua tahun lamanya. Padahal pengambilan kasus itu oleh termohon untuk mempercepat proses peradilan ini. "Pengambilalihan kasus ini, karena berlarut, namun di KPK juga berlarut-larut," kata Nursyam.

Atas dasar pertimbangan itu, hakim memutuskan menerima permohonan pemohon (Marthen Dira Tome), dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan berkas ke Kejati Nusa Tenggara Timur untuk dihentikan penyidikan kasus ini. "Permohonan pemohon dikabulkan, dan memerintahkan untuk kasus ini dihentikan," ujarnya.

Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome mengaku gembira dengan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonannya. "Saya senang dengan putusan ini," katanya.
Dengan adanya putusan ini, dia menilai KPK bukan malaikat yang selaku benar dalam keputusannya. "Mereka bukan malaikat yang selalu benar," katanya.

Tempo berupaya meminta tanggapan dari kuasa termohon atau KPK di pengadilan. Namun, Nur Kusnia langsung bergegas ke mobil seusai sidang.

YOHANES SEO

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Golf Indonesia Open: Ranking 12, Rory Hie Pegolf Nasional Terbaik

29 Oktober 2017

Golf Indonesia Open: Ranking 12, Rory Hie Pegolf Nasional Terbaik

Rory Hie menjadi pegolf nasional terbaik dalam Turnamen Golf Indonesia Open 2017, yang berakhir Minggu 29 Oktober di Pondok Indah Golf, Jakarta.

Baca Selengkapnya

Juarai Golf Indonesia Open 2017, Pittayarat Raih Rp 734 Juta

29 Oktober 2017

Juarai Golf Indonesia Open 2017, Pittayarat Raih Rp 734 Juta

Pegolf Thailand, Panuphol Pittayarat, menjuarai Turnamen Golf Indonesia Open 2017 di Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan dan meraih uang Rp 734 juta.

Baca Selengkapnya

Golf Indonesia Open 2017: Pittayarat Memimpin di Hari Kedua

27 Oktober 2017

Golf Indonesia Open 2017: Pittayarat Memimpin di Hari Kedua

Pegolf Thailand, Panuphol Pittayarat, memimpin di hari kedua Turnamen Golf Indonesia Open 2017 di Pondok Indah Golf Course, Jumat 27 Oktober.

Baca Selengkapnya

Golf Indonesia Open 2017: Danny Mampu Imbangi Gaganjeet

27 Oktober 2017

Golf Indonesia Open 2017: Danny Mampu Imbangi Gaganjeet

Pegolf Indonesia, Danny Masrin, mampu mengimbangi pegolf-pegolf asing dalam Turnamen Golf Indonesia Open 2017 yang sedang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya