Obor Rakyat Menyasar Pondok Pesantren, Ini Alasannya  

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 18 Mei 2016 01:50 WIB

Sampul Obor Rakyat edisi ke-IV. TEMPO/M. Syarrafah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono mengatakan, dalam pendistribusian surat kabarnya, ia sengaja menyasar pesantren. "Target pasar kami memang pesantren. Setiap media pasti punya target pasar. Saya menganggap, pesantren itu yang kurang atau perlu diberikan informasi," ucap Setyardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2016.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Zulkifli mengatakan, untuk edisi pertama, Obor Rakyat mencetak 281.250 eksemplar. Tabloid tersebut kemudian dikirim melalui kantor pos ke beberapa pondok pesantren di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura. Untuk biaya cetak dan pengemasan, Obor Rakyat mengeluarkan biaya Rp 253.125.000.

Obor Rakyat edisi pertama yang diterbitkan pada 5-11 Mei 2014 telah diterima beberapa pesantren, di antaranya Pondok Pesantren Al Mizan Majalengka, Jawa Barat; Pondok Pesantren Al Amien, Banyumas, Jawa Tengah; Pondok Pesantren Yayasan Tahsinul Akhlaq Bahrul Ulum (Yatabu), Surabaya, Jawa Timur; dan Pondok Pesantren Darul Rahman, Bangkalan, Madura.

Sasaran pesantren tersebut diakui Setyardi dipilih secara acak melalui penelusuran mesin pencari atau search engine Google.com. "Di Kementerian Agama, data semua pesantren di seluruh Indonesia itu ada. Anda Google-ing saja daftar pesantren. Sekarang ini, apa sih yang enggak ada di 'Mbah Google'?" ujar Setyardi.

Setelah surat kabar dikirim, saksi, K.H. Maman Imanul Haq dari Pondok Pesantren Al Mizan Majalengka, Jawa Barat, menerima dan membaca Obor Rakyat.

Pada 4 Juni 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, Maman Imanul Haq menyerahkan Obor Rakyat kepada Tim Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla di kantor Media Center Jokowi-JK di Jalan Cemara Nomor 19 Menteng, Jakarta Pusat.

Ketika membaca pemberitaan tersebut, Jokowi terusik karena sebagian besar isi tulisan itu tidak benar serta tanpa didukung dengan data yang akurat secara hukum. Selain itu, Obor Rakyat edisi 01, 5-11 Mei 2014, yang didirikan terdakwa, tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum serta susunan redaksi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Joko Widodo mengadukan perbuatan terdakwa secara tertulis ke Penyidik Bareskrim Polri,15 Juni 2014. Atas perbuatannya, mereka, sebagaimana diatur, diancam dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LARISSA HUDA




Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya