Biaya Penerbitan Tabloid Obor Rakyat Rp 250 Juta

Reporter

Rabu, 18 Mei 2016 00:39 WIB

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Obor Rakyat mengatakan seluruh pembiayaan percetakan, pengemasan, hingga pengiriman menggunakan uang dari kantong pribadinya. Seluruh pembiayaan jika ditotal jumlahnya lebih dari Rp250 juta.

"Semua pakai uang saya pribadi, ditambah dari beberapa pihak. Memangnya saya tidak punya uang segitu (sejumlah tersebut)," kata Setyardi dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Jokowi di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2016.

Pembiayaan dalam penerbitan surat kabar Obor Rakyat diungkapkan oleh jaksa penuntut umum yang dipimpim oleh Zulkifli dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar sore tadi. Pada edisi pertama, Obor Rakyat mengeluarkan biaya setidaknya sebesar Rp253.125.000.

Dari uang tersebut, Obor Rakyat mencetak sebanyak 281.250 eksemplar. Tabloid tersebut kemudian dikirim melalui kantor pos ke beberapa Pondok Pesantren antara lain, Pondok Pesantren di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura.

Kemudian, kata jaksa, Tabloid Obor Rakyat menggunakan jasa percetakan PT. Mulia Kencana Semesta lewat Manager Factory Kurniaditomo. Perjanjian percetakan pertama kali dilakukan di Hotel Century Jakarta Pusat pada 2014 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, diduga kedua terdakwa berencana akan menerbitakan beberapa tulisan di antaranya Capres Boneka, Jokowi Anak Tionghoa, Putra Cina Asal Solo, Ayah Jokowi adalah Oey Hong Liong, dan sebagainya.

Isi tulisan diserahkan Setyardi kepada Kurniaditomo untuk edisi pada 5-11 Mei 2014 dalam bentuk format PDF di keping CD untuk dicetak atau diperbanyak dengan tujuan untuk diedarkan kepada khalayak ramai. "Adapun sarsarannya adalah beberapa Pondok Pesantren," kata Zulkifli.

Ketika membaca tabloid tersebut, Joko Widodo terusik karena sebagian besar isi tulisan tersebut tidak benar serta tanpa didukung dengan data-data yang akurat secara hukum. Selain itu, Obor Rakyat Edisi 01 tanggal 5-11 Mei 2014 yang didirikan Setyardi diduga tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum serta susunan redaksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Joko Widodo mengadukan perbuatan terdakwa secara tertulis ke Penyidik Bareskrim Polri 15 Juni 2014 lalu. Atas perbuatannya, mereka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

42 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

43 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

45 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

46 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

47 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

53 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya