TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Obor Rakyat mengatakan seluruh pembiayaan percetakan, pengemasan, hingga pengiriman menggunakan uang dari kantong pribadinya. Seluruh pembiayaan jika ditotal jumlahnya lebih dari Rp250 juta.
"Semua pakai uang saya pribadi, ditambah dari beberapa pihak. Memangnya saya tidak punya uang segitu (sejumlah tersebut)," kata Setyardi dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Jokowi di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2016.
Pembiayaan dalam penerbitan surat kabar Obor Rakyat diungkapkan oleh jaksa penuntut umum yang dipimpim oleh Zulkifli dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar sore tadi. Pada edisi pertama, Obor Rakyat mengeluarkan biaya setidaknya sebesar Rp253.125.000.
Dari uang tersebut, Obor Rakyat mencetak sebanyak 281.250 eksemplar. Tabloid tersebut kemudian dikirim melalui kantor pos ke beberapa Pondok Pesantren antara lain, Pondok Pesantren di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura.
Kemudian, kata jaksa, Tabloid Obor Rakyat menggunakan jasa percetakan PT. Mulia Kencana Semesta lewat Manager Factory Kurniaditomo. Perjanjian percetakan pertama kali dilakukan di Hotel Century Jakarta Pusat pada 2014 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, diduga kedua terdakwa berencana akan menerbitakan beberapa tulisan di antaranya Capres Boneka, Jokowi Anak Tionghoa, Putra Cina Asal Solo, Ayah Jokowi adalah Oey Hong Liong, dan sebagainya.
Isi tulisan diserahkan Setyardi kepada Kurniaditomo untuk edisi pada 5-11 Mei 2014 dalam bentuk format PDF di keping CD untuk dicetak atau diperbanyak dengan tujuan untuk diedarkan kepada khalayak ramai. "Adapun sarsarannya adalah beberapa Pondok Pesantren," kata Zulkifli.
Ketika membaca tabloid tersebut, Joko Widodo terusik karena sebagian besar isi tulisan tersebut tidak benar serta tanpa didukung dengan data-data yang akurat secara hukum. Selain itu, Obor Rakyat Edisi 01 tanggal 5-11 Mei 2014 yang didirikan Setyardi diduga tidak terdaftar dan tidak memiliki badan hukum serta susunan redaksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Joko Widodo mengadukan perbuatan terdakwa secara tertulis ke Penyidik Bareskrim Polri 15 Juni 2014 lalu. Atas perbuatannya, mereka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LARISSA HUDA
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
11 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
41 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
42 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
43 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
43 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
44 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
45 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
46 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
47 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
53 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya