Jaksa Tak Bisa PK, Komisi Antirasuah Minta MK Peka Korupsi  

Selasa, 17 Mei 2016 18:08 WIB

Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif, bersama Ketua KPU, Husni Kamil Manik, memberikan keterangan pers usai evaluasi Pilkada serentak 2015 di Kantor KPU Pusat, 21 Maret 2016. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif meminta Mahkamah Konstitusi peka terhadap pemberantasan korupsi. Komentar ini mengacu pada putusan MK terhadap uji materi Pasal 263 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan istri buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko S. Tjandra, Anna Boentaran.

"KPK belum membaca putusan secara menyeluruh. Nanti akan disampaikan pendapat resminya," kata Laode di Gedung KPK, Selasa, 17 Mei 2016.

Pada Senin, 16 Mei, MK melansir putusan yang mengoreksi praktek hukum yang tak sesuai dengan isi Pasal 263 ayat 1 itu. Pasal tersebut mengatur peninjauan kembali (PK) adalah hak terpidana dan ahli waris, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan.

Pasal ini sama sekali tak menyebut hak pengajuan PK oleh jaksa penuntut. Mahkamah Konstitusi menyatakan semua tafsir lain dari isi gamblang Pasal 263 ayat 1 melanggar konstitusi. Padahal selama ini jaksa juga kerap mengajukan PK.

Laode mengatakan sudah membaca berbagai respons, terutama dari kalangan jaksa, soal putusan itu. KPK sendiri, menurut dia, kerap mengajukan PK terhadap putusan kasasi kasus korupsi.

Salah satunya yang tengah berproses adalah PK atas putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. "Sudah diajukan, tinggal menunggu keputusan dan respons Mahkamah Agung," kata Laode.

Putusan MK dituding tak senada dengan pemberantasan korupsi karena menutup kemungkinan jaksa mengajukan PK terhadap putusan kasasi atau berkekuatan hukum tetap yang menguntungkan koruptor. Putusan tersebut berarti mengikhlaskan vonis kasasi ringan, bahkan bebas, terhadap koruptor.

Namun, dalam pertimbangannya, MK tetap membuka peluang jaksa mengajukan upaya hukum luar biasa terhadap putusan kasasi. Meski demikian, upaya ini bukan melalui peninjauan kembali, melainkan kasasi demi kepentingan hukum.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

38 detik lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

22 menit lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

55 menit lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

7 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

11 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

17 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

19 jam lalu

KPK Sita Rp 48,5 Miliar dari Berbagai Rekening Orang Kepercayaan Mantan Bupati Labuhanbatu

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2024 lalu terhadap Erik Adtrada Ritonga yang saat itu menjabat Bupati Labuhanbatu

Baca Selengkapnya

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

1 hari lalu

Aktivis Laporkan Pj Wali Kota Yogyakarta ke Gubernur DIY hingga Ombudsman, Ini Alasannya

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Rahardjo ke Gubernur DIY, Mendagri, KPK dan Ombudsman

Baca Selengkapnya