Jadi Bandar Narkoba, Anggota TNI Dipenjara Seumur Hidup  

Reporter

Senin, 16 Mei 2016 19:38 WIB

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Militer Bandung memvonis anggota TNI dari satuan Komando Strategi Angkatan Darat Karawang, Kopral Satu Rusli Adi, dengan hukuman penjara seumur hidup. Rusli divonis karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusli Adi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi perantara jual-beli narkoba jenis sabu. Menyatakan, terdakwa dipenjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung Kolonel Marwan Suliandi saat membacakan amar putusan, Senin, 16 Mei 2016.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan oditur (jaksa penuntut umum pengadilan militer), yang menuntut Rusli dengan hukuman 20 tahun bui. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran berat. Selain mencoreng nama kesatuan TNI AD, terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkoba.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. "Majelis hakim berpendapat terdakwa sudah tidak layak dipertahankan sebagai anggota TNI," ujar ketua majelis hakim.

Selama persidangan yang menggunakan tradisi militer itu, Rusli tampak tegang. Ia menggunakan pakaian loreng-loreng lengkap dengan baret hijau yang terpasang di atas kepalanya. Setelah mendengar putusan majelis hakim, Rusli tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia tampak kaget. Saat hakim menanyakan apakah akan mengajukan banding atau tidak, mulut Rusli seperti terkunci.

Setelah berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya, Rusli menyatakan akan berpikir dulu untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Saya pikir dulu," ujar Rusli kepada majelis hakim.

Kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional menggagalkan transaksi narkoba di pemakaman San Diego Hills, Karawang, 19 Maret 2015. Di situ, BNN menciduk dua orang pengedar yang diduga merupakan kaki tangan Rusli. Selain menangkap dua orang, BNN mendapatkan sabu sebanyak 25 bungkus seberat 25 kilogram.

Pada saat penangkapan tersebut, Rusli sedang tidak berada di tempat kejadian. Namun, tak lama setelah itu, Rusli menyerahkan diri ke Detasemen Polisi Militer. Karena tidak ada bukti dan surat perintah penangkapan, pihak Polisi Militer akhirnya bekerja sama dengan BNN memproses hukum Rusli.

Rusli kini ditahan di markas Polisi Militer Komando Daerah Militer III Siliwangi sampai putusannya berkekuatan hukum tetap.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya