TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan yang dimohonkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Dalam putusan provisinya, hakim membatalkan pemecatan Fahri oleh Presiden PKS Sohibul Iman. "Menghentikan segala bentuk putusan terhadap Fahri sebelum ada keputusan hukum tetap," kata hakim Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Mei 2016.
Made mengatakan upaya mediasi yang sempat dilakukan Fahri dengan DPP PKS tidak berhasil. Sebab, pimpinan DPP PKS tidak hadir dalam upaya mediasi tersebut. Ia mengatakan status Fahri untuk sementara waktu tetap sebagai kader PKS dan Wakil Ketua DPR hingga ada putusan tetap.
Menurut Made, putusan provisi hari ini hanya bersifat sementara. Ia pun memberi kesempatan kepada pihak tergugat apabila ingin mengajukan permohonan banding dari putusan yang diketok siang ini.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah datang dalam persidangan hari ini. Ia didampingi kuasa hukumnya, Mujadid A. Latief. Ia bersyukur atas putusan yang diberikan hakim ketua dalam persidangan. Keputusan ini, kata dia, mengikat kepada pimpinan DPR dan partai. Ia menuturkan tetap akan mengikuti persidangan-persidangan selanjutnya hingga hakim memutuskan secara tetap.
"Saya bersyukur dan terharu bahwa pada hari ini majelis hakim mengabulkan kami atas putusan provisi yang mengabulkan seluruh permohonan kami," kata Fahri seusai persidangan.
Fahri menilai putusan majelis hakim sesuai dengan argumennya. Ia mengatakan posisinya sebagai wakil rakyat tidak bisa diputuskan secara sepihak tanpa ada putusan tetap dari pengadilan. Ia pun mengatakan posisinya sebagai kader partai telah pulih sepenuhnya saat ini hingga ada putusan tetap dalam persidangan mendatang.
Pada 1 April lalu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS memecat Fahri dari keanggotaan partai. Fahri disebut melanggar ketertiban dan kedisiplinan partai. Presiden PKS Sohibul Iman menilai ada beberapa poin yang melandasi pemecatan Fahri.
Di antaranya penyebutan “rada-rada bloon” untuk para anggota DPR, mengatasnamakan DPR bahwa lembaga tersebut telah sepakat membubarkan KPK, pembelaan terhadap proyek DPR yang bukan dari arahan pimpinan partai, mengejek penolak revisi UU KPK, soal tunjangan yang kurang, serta soal pembelaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto. Alasan itu dinyatakan dalam laman PKS, www.pks.co.id, oleh Sohibul.
DANANG FIRMANTO
Berita terkait
Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS
3 jam lalu
Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.
Baca SelengkapnyaPartai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu
1 hari lalu
Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaReaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur
22 hari lalu
Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?
Baca SelengkapnyaSaat Grace Natalie PSI 'Senggol' Gelora dan PKB soal Lonjakan Suara
58 hari lalu
Partai Gelora dan PKB 'disenggol' Grace Natalie PSI soal lonjakan suara dalam quick count sebuah lembaga survei. Apa kata Gelora dan PKB?
Baca SelengkapnyaRespons Fahri Hamzah soal Partai Gelora Alami Lonjakan Suara
58 hari lalu
Partai Gelora menjadi sorotan selain PSI karena mengalami lonjakan suara dalam real count sementara KPU
Baca SelengkapnyaFahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan
59 hari lalu
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus dihapuskan. Hal
Baca SelengkapnyaJika Prabowo-Gibran Menang: Akankah Bahlil, Habiburokhman, Grace Natalie, Gus Miftah hingga Raffi Ahmad Jadi Menteri?
18 Februari 2024
Jika Prabowo-Gibran menang, pendukung utama seperti Habiburokhman, Grace Natalie, Bahlil, Zulhas, hingga Gus Miftah dan Raffi Ahmad bisa jadi menteri?
Baca SelengkapnyaFilm Dirty Vote Ulas Dugaan Permainan Aturan KPU untuk Loloskan Partai Gelora di Pemilu 2024
12 Februari 2024
Bagaimana dugaan permainan aturan KPU untuk meloloskan Partai Gelora yang diulas di film Dirty Vote?
Baca SelengkapnyaTimnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka
1 Februari 2024
Timnas Amin Minta Fahri Hamzah Tak Sombong Bilang Anies dan Cak Imin Bakal Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaGanjar Janji Lanjutkan Pembangunan Jokowi tapi Tak Pakai Kacamata Kuda, Apa Artinya?
26 Desember 2023
Ganjar berjanji melanjutkan pembangunan yang dilakukan Presiden Jokowi bila menang dalam Pilpres 2024, tapi tak dengan kacamata kuda. Apa artinya?
Baca Selengkapnya