Sidang Kasus Salim Kancil Ditunda Lagi, Ada Apa dengan Jaksa?

Reporter

Kamis, 12 Mei 2016 16:17 WIB

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, 28 September 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa penuntut umum kasus Salim Kancil kembali mengajukan penundaan sidang karena belum siap dengan tuntutannya. Padahal, sudah diberi kesempatan selama dua pekan.

"Ya, memang berkas banyak dan kami memang belum siap," kata Kepala Seksi Penyidikan Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Naimullah seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 12 Mei 2016.

Rencananya, agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan untuk seluruh terdakwa. Total terdakwa seluruhnya 34 orang. Naimullah menjelaskan tuntutan jaksa butuh diteliti lebih lanjut, terutama berkas dan keterangan saksi. Meskipun dakwaan untuk terdakwa sama, tapi tuntutan akan bisa berbeda sesuai keterangan saksi.

Kuasa hukum seluruh terdakwa Salim Kancil, Budi Setiyono, enggan berkomentar terkait dengan penundaan itu. "Tunggu nanti setelah tuntutan," ujarnya singkat.

Baca juga: Pengancam Wartawan Peliput Salim Kancil Dihukum 18 Bulan

Sementara itu, hakim ketua Sigit Sutanto memutuskan sidang ditunda sepekan, atau dijadwalkan pada 19 Mei 2016. Dalam persidangan, hakim meminta jaksa untuk siap dengan tuntutannya pekan depan. "Saya harap tidak ada penundaan lagi," ucapnya. Hakim juga meminta penasihat hukum agar siap dengan pembelaannya sepekan setelah tuntutan dibacakan.

Sidang pun selesai. Para terdakwa kembali digiring ke bus pengangkut tahanan milik Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka kembali mendekam di Rumah Tahanan Medaeng.

Hari ini, keluarga terdakwa yang beramai-ramai datang dari Lumajang, tampak sedih. Mereka yang berjumlah 15 orang mengantarkan terdakwa sampai masuk bus. Ketika para terdakwa memasuki bus, mereka melambaikan tangan.

Baca juga: Kasus Salim Kancil, Kepala Desa Siap Kembalikan Rp 700 Juta

Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang, Salim Kancil dan Tosan, yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu, Salim Kancil tewas seketika. Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.

Kepala Desa Selok Awar-awar Haryono disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Selain sebagai terdakwa pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, Haryono juga menjadi terdakwa penambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

21 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

6 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

8 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

22 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

42 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya