Pungut Imbalan, Bupati Purwakarta Ancam Cabut Izin Bidan

Reporter

Kamis, 12 Mei 2016 15:27 WIB

Steadyhealth.com

TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengancam akan mencabut izin praktik bidan desa yang melakukan praktik terlarang, yakni memungut imbalan dari setiap pasien ibu hamil setelah mengeluarkan surat rujukan ke salah satu rumah sakit di Kota Purwakarta.

"Laporan yang masuk ke saya, bidan-bidan tersebut mendapatkan uang fee 30 persen untuk setiap pasien yang dirujuknya," kata Dedi saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 Mei 2016.

Bidan desa tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pasien ibu hamil. Namun, langsung merujuk ke rumah sakit guna menjalani operasi caesar. Namun, Dedi masih merahasiakan identitas bidan dan nama rumah sakit itu.

Adanya bidan nakal diketahui Dedi dari ingormasi yang masuk ke SMS Center dan media sosial miliknya. Dia berjanji akan menelusuri kebenaran informasi itu. "Kalau terbukti, izin praktik bidan desa itu langsung saya cabut," ujarnya.

Dedi menegaskan, pekerjaan bidan itu sangat istimewa dan mulia jika dijalani dengan benar. Apalagi kalau sudah berstatus aparat sipil negara atau pegawai negeri sipil. Mereka diperbolehkan melakukan praktik di desa tempat dia mengabdi agar bisa mendapatkan penghasilan tambahan. “Kalau masih berharap fee dari hasil merujuk pasien, itu keterlaluan," ucapnya.

Dedi mengatakan, praktik surat rujukan dengan imbalan uang merupakan perbuatan yang melanggar kode etik. Selain itu, fee yang diperoleh dari rumah sakit biasa tergolong gratifikasi. “Itu dilarang oleh undang-undang." tuturnya.

Salah seorang warga Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Taruna, 27 tahun, mengeluhkan praktik nakal bidan desa. Dia menyampaikan masalah itu ke SMS Center Dedi.

Taruna menceritakan, istrinya yang sudah hamil tua hendak memeriksakan kondisi kandungannya ke bidan desa. Saat tiba di rumah bidan, tidak dilakukan pemeriksaan kehamilan istrinya. Bidan itu malah memberikan surat rujukan ke sebuah rumah sakit.

Tak berapa lama datang mobil ambulance, isteri Taruna dibawa ke rumah sakit dan diminta menjalani operasi caesar. Padahal, Taruna berkeinginan istrinya bisa melakukan persalinan dengan cara normal. "Saya tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa pasrah,” ujar Taruna.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Purwakarta, Yeyet, mengatakan sedang menelusuri kebenaran ihwal perilaku bidan desa yang melakukan pratik tidak terpuji itu. "Perbuatannya telah melanggar kode etik kebidanan," ucapnya.

NANANG SUTISNA



Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

51 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya