TEMPO.CO, Semarang - Lantaran menulis aneh-aneh tentang Nabi Muhammad dan Al-Quran dalam media sosial, Ahmad Fauzi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
“Pemeriksaan pertama masih dalam tahap penyelidikan. Fauzi masih sebagai saksi. Pemeriksaan kedua, Fauzi sudah menjadi tersangka,” kata Direktur LBH Semarang Zainal Arifin, kuasa hukum Ahmad, Kamis, 12 Mei 2016.
Polisi mengusut Ahmad Fauzi setelah mendapatkan laporan dari Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah dengan tudingan melakukan penistaan agama melalui tulisan di status media sosial Facebook dan Twitter, yang terangkum dalam bentuk buku berjudul Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal.
Beberapa status itu di antaranya: “Aku tidak bisa mengagumi Muhammad karena ia bukan manusia. Manusia yang dianggap lepas dari segala dosa, itu bukan manusia lagi”. Status di media sosial lain adalah: “Bagaimana ya rasanya membaca Quran sambil minum congyang? Kayak tarian kuantumnya heisenberg atau dancing wuli master?"
Ahmad membantah telah menghina agama. “Saya tak bermaksud menista agama. Apa yang saya tulis di media sosial didasari referensi, seperti disiplin ilmu ulumul Qur’an, sosiologi, antropologi, psikologi, hingga filsafat,” ujarnya.
Dalam surat bernomor polisi S.Pgl/72/IV/2016/Reskrimsus itu tertulis Ahmad Fauzi dimintai keterangan sebagai tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” demikian isi surat yang ditandatangani penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah Edhy Moestofa.
ROFIUDDIN
Berita terkait
Makna Isra Miraj 1445 Hijriah dan Rekomendasi 30 Link Twibbon
8 Februari 2024
Untuk memeriahkan Isra Miraj petang ini, berikut link twibbon untuk media sosial anda.
Baca SelengkapnyaNahdlatul Ulama Dorong Pendidikan Madrasah Berkualitas, Moderat & Tak Radikal di Depok
29 Mei 2023
Nahdlatul Ulama Depok tengah fokus dalam pengembangan sumber daya manusia melalui jalur pendidikan terutama madrasah.
Baca SelengkapnyaMengkaji Islam dalam Ilmu dan Pengamalnya
31 Maret 2023
Ilmu mengkaji Islam berkembang di timur tengah dan negara barat. Namun ihwal pengamalan patut belajar ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaIndonesia Diharapkan Jadi Referensi Keislaman Dunia
15 Maret 2023
Indonesia tidak hanya negara muslim terbesar
Baca SelengkapnyaHukum Puasa Ramadan Bagi Orang dalam Perjalanan Jauh
9 Maret 2023
Hukum puasa Ramadan bagi orang dalam perjalanan jauh adalah boleh dibatalkan atau diteruskan asalkan sesuai ketentuan. Simak hukum puasanya di sini:
Baca SelengkapnyaPembakaran Al Quran Pernah Terjadi di 4 Negara Ini
25 Januari 2023
Dunia sedang digemparkan oleh peristiwa pembakaran Al Quran yang dilakukan Rasmus Poludan di Swedia. Berikut daftar negara alami kejadian serupa.
Baca SelengkapnyaAda Makam Keramat dalam Kebun Binatang Ragunan, Pusara Siapa?
24 Januari 2023
Tak banyak orang tahu, ada makam keramat dalam kebun binatang Ragunan. Makam tersebut ternyata milik almarhum Syekh Sona Wijaya Sakti, siapakah dia?
Baca Selengkapnya4 Manfaat Menghindari Gibah Selain Mahir dalam Bergaul
3 Desember 2022
Orang yang menjaga lisan dan menghindari gibah akan lancar dalam pergaulan dan mahir menjaga pertemanan.
Baca Selengkapnya10 Agama Terbesar di Dunia 2022 Berdasarkan Jumlah Pengikutnya, Islam ke Berapa?
23 November 2022
Berikut daftar 10 agama terbesar di dunia 2022 berdasarkan jumlah pengikutnya versi World Population Review
Baca Selengkapnya4 Pandangan Masuknya Islam ke Nusantara
14 April 2022
Ada berbagai pandangan yang menjelaskan masuknya agama Islam di Nusantara
Baca Selengkapnya