Gunakan Lambang PKI, Gubernur Soekarwo: Polisi Harus Tangkap  

Reporter

Kamis, 12 Mei 2016 10:09 WIB

Soekarwo. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan penggunaan lambang maupun logo Partai Komunis Indonesia (PKI) bergambar palu-arit tidak diperbolehkan. "Polisi harus menangkap jika ada yang memakai lambang PKI," ujarnya, Kamis, 12 Mei 2016.

Menurut Soekarwo, PKI merupakan organisasi terlarang di Indonesia. Itu sebabnya, Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo ini menegaskan aparat berwajib, termasuk kepolisian, wajib menindak jika ada pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali PKI. "TAP MPR sudah mengatur paham PKI dilarang," ucapnya.

Pakde Karwo, sang gubernur berkumis tebal itu, juga tidak setuju jika beberapa anak muda menggunakan lambang PKI dengan alasan untuk bergaya. "Penggunaan lambang PKI melanggar undang-undang," tuturnya.

Ideologi komunis, kata Pakde Karwo, sangat bertolak belakang dengan ideologi Pancasila yang dianut bangsa Indonesia. Bahkan ideologi komunis juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Ideologi apa saja yang tidak sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ya, harus dilarang.”

Masyarakat sebelumnya sempat dihebohkan dengan beredarnya informasi akan adanya pembagian ratusan ribu kaus sablonan berlambang palu-arit. Sebuah buku yang diduga berbau paham komunis juga ditemukan pekan lalu di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur. Buku berjudul Palu Arit di Ladang Tebu itu disita aparat Komando Distrik Militer (Kodim) Jakarta Timur.

Aparat kepolisian dan TNI di sejumlah daerah juga melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang menggunakan pakaian dengan gambar yang dinilai mengarah pada paham komunis. Buku-buku yang dinilai berisi paham komunis pun disita. Kegiatan diskusi dilarang, juga lantaran dinilai menghidupkan kembali paham komunis.

EDWIN FAJERIAL






Advertising
Advertising

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

51 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya