Desakan HMI ke Saut, KPK: Permohonan Maaf Sudah Cukup  

Reporter

Rabu, 11 Mei 2016 23:04 WIB

Wakil Ketua KPK terpilih, Alexander Marwata tiba di Gedung KPK, 21 Desember 2015. Pelantikan pimpinan KPK akan berlangsung di Istana Negara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menanggapi desakan kader Himpunan Mahasiswa Islam yang meminta Saut Situmorang mundur dari jabatan pemimpin KPK. "Mencopot pimpinan kan tidak semudah itu," kata Alex melalui surat elektronik, Rabu, 11 Mei, 2016.

Alex mengatakan, untuk mencopot seseorang dari jabatannya, terlebih dulu harus diperjelas kesalahan yang dilakukannya. Selain itu, kata dia, ada mekanisme untuk menilai salah atau tidaknya pemimpin KPK. "Kalau itu perbuatan pidana, ya harus lewat pengadilan. Kalau masalah etika, ya harus diperiksa majelis kode etik," kata mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi ini.

Ia mengatakan, sampai saat ini, lembaganya belum berencana melaporkan Saut ke majelis etik KPK. Sebab, menurut Alex, permohonan maaf yang dilontarkan Saut kepada anggota HMI seharusnya sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pada 5 Mei lalu, dalam acara bincang-bincang di salah satu televisi swasta bertajuk "Harga Sebuah Perkara", Saut menyinggung sejumlah kader HMI yang terbukti melakukan korupsi ketika jadi pejabat negara. Berikut kutipan pernyataan Saut: "Lihat saja tokoh-tokoh politik. Itu orang-orang pintar semuanya, cerdas. Saya selalu bilang, kalau dia HMI, minimal dia ikut LK 1, saat mahasiswa itu pintar, tapi begitu menjabat, dia jadi curang, jahat, greedy." LK 1 yang dimaksud Saut merujuk pada Latihan Kader 1 atau jenjang pelatihan dasar di HMI.

Karena pernyataan tersebut, kader HMI berunjuk rasa di depan gedung KPK, jalan H.M. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Rabu siang tadi, mereka kembali berdemo ke KPK. Mereka mendesak KPK memecat Saut dari jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi Antikorusi.

Senin lalu, 9 Mei 2016, Saut menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya tersebut. "Saya selaku pribadi tidak bermaksud menyinggung HMI atau lembaga lain sehingga menimbulkan kesalahpahaman atau persepsi. Untuk itu, saya mohon maaf atas pernyataan tersebut. Sekali lagi saya mohon maaf," kata Saut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.

Alex berharap, dengan permintaan maaf itu, HMI tetap mendukung KPK memberantas korupsi. "HMI sebagai organisasi kemahasiswaan berbasis Islam saya yakin mampu membentuk kader berkarakter antikorupsi dan berintegritas tinggi," ucap Alex.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya