Kasus Pencucian Uang, Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara  

Reporter

Editor

Febriyan

Rabu, 11 Mei 2016 18:38 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menghadiri sidang saksi TPPU dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Anas saat ini masih mendekam di Lapas sebagai terpidana kasus korupsi tindak pidana pencucian uang proyek P3SON Hambalang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

"Kami menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Tipikor, Rabu, 11 Mei 2016.

Kresno mengatakan, terdakwa juga dikenai denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Nazaruddin tidak dikenai biaya pengganti, namun hanya membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Adapun yang memberatkan Nazaruddin adalah ia memanfaatkan kekuatan politik untuk mempermudahnya melakukan korupsi. "Sehingga bisa dikategorikan sebagai perbuatan grand corruption," ujarnya.

Sedangkan yang meringankannya adalah, Nazaruddin dianggap bertindak baik selama persidangan dan membantu penyelidikan penegak hukum dalam membongkar beberapa kasus korupsi.

Kresno menganggap Nazaruddin secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pencucian uang senilai Rp 580 miliar. Sebagian uang itu merupakan gratifikasi dari PT Duta Graha Indonesia (DGI) sebesar Rp 23,1 miliar melalui 19 lembar cek yang diserahkan oleh Direktut PT DGI, Mohamad El Idris.

Selain itu, kata Kresno, Nazaruddin menerima hadiah atau gratifikasi dari PT Nindya Karya sebesar Rp 17,25 miliar melalui Heru Sulaksono.

"Nazaruddin, yang saat itu masih menjabat anggota DPR, diduga menerima hadiah dari PT DGI dan PT Nindya Karya karena telah membantu kedua perusahaan tersebut mendapatkan sejumlah proyek," ujar Kresno.

Nazaruddin terbukti telah mencuci uang haram itu dengan mengalihkan hartanya itu sejak Oktober 2010 hingga 15 Desember 2014 dengan nilai Rp 500 miliar. Selain itu, Nazar didakwa melakukan pencucian uang dengan menyamarkan harta kekayaannya sebesar Rp 80 miliar pada 15 September 2009-22 Oktober 2010.

Atas tindakannya ini, Nazaruddin dianggap terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ARIEF HIDAYAT

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.

Baca Selengkapnya