Pemerkosa Yuyun: Dibui 10 Tahun, Rok Jadi Bukti, Ini Mereka!
Editor
Bobby Chandra
Rabu, 11 Mei 2016 06:54 WIB
TEMPO.CO, Bengkulu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas II B Curup menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja kepada tujuh terdakwa pembunuh dan pemerkosa YY, gadis 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa, 10 Mei 2016.
BACA JUGA
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Ribut Disebut Cabe-cabean, Siswi SMK Bunuh Siswi SD
"Ketujuh pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan orang lain. Serta membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak mati," kata Ketua Majelis Hakim Herny farida saat putusan vonis hari ini di Pengadilan Negeri Rejang Lebong.
Selain itu majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa baju sekolah berwarna cokelat, rok sekolah, tas dan celana yang telah terpotong, dan singlet berwarna hitam milik korban, dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara lain atas tersangka Zainal.
Baca juga:
Ribut Disebut Cabe-cabean, Siswi SMK Bunuh Siswi SD
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Selanjutnya: Melihat hasil....
<!--more-->
Melihat hasil putusan kuasa hukum tujuh pelaku, Gunawan, mengatakan pihaknya kecewa atas putusan kasus ini. Mengingat pelaku adalah anak-anak dan tiga dari mereka masih berstatus pelajar. "Seminggu ini kami akan piker-pikir dulu, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak,” ujar Gunawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Ningwardono mengharapkan semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini. "Majelis hakim telah memutuskan maka sebaiknya kita menerima hasil putusan, karena sesuai perundangan peradilan anak ini adalah hukum terberat bagi pelaku,” ujarnya.
BACA: Diperkosa & Dibunuh : Misteri Meja Yuyun yang Selalu Basah
Sementara itu suasana sidang berjalan cukup gaduh akibat banyaknya warga Kota Curup yang memadati lokasi untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Mereka juga ini melihat wajah pelaku pemerkosaan ini. Pihak pengamanan pun menjaga ketat jalannya persidangan tersebut.
Dalam pantauan selama sidang, para terdakwa pemerkosa YY tampak lebih banyak tertunduk. Warga Bengkulu rela berdesak-desakan di pintu masuk ruang sidang untuk menyaksikan langsung wajah-wajah para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YY gadis belia berusia 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun itu.
PHESI ESTER JULIKAWATI
BACA JUGA
Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Ribut Disebut Cabe-cabean, Siswi SMK Bunuh Siswi SD