TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengklarifikasi perihal kabar batalnya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perlindungan Anak terkait dengan hukuman kebiri karena masuknya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Anak ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat.
"Memang sudah masuk Prolegnas, tetapi belum jadi prioritas," ujar Teten kepada Tempo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hukuman kebiri telah masuk ke Prolegnas tahun ini. Adapun nantinya hukuman tegas itu akan masuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal itu menimbulkan spekulasi bahwa Perpu Hukuman Kebiri yang sudah dibahas sejak tahun lalu akan batal.
Presiden Joko Widodo sendiri memang dikabarkan sudah mengintruksikan sejumlah menteri untuk menyusun aturan penanganan masalah kejahatan seksual terhadap anak menyusul kasus pelecehan seksual Yuyun, 14 tahun, di Bengkulu. Para menteri itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Yohana, serta Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Teten melanjutkan, bahwa tak diprioritaskannya RUU Perlindungan Anak terkait dengan hukuman kebiri di Prolegnas menjadikan hal itu masih bisa berubah sewaktu-waktu. Teten pun mengatakan bahwa bagaimana hukuman kebiri akan diatur masih dibahas di Istana.
"Kemarin sejumlah aktivis perempuan telah datang ke kami untuk membahas hal itu (kekerasan seksual pada anak dan hukumannya). Mereka ingin ada hukuman tegas, namun diikuti dengan perspektif yang tidak bias gender," ujar Teten menambahkan.
Ditanyai kapan ada kepastian perihal aturan hukuman kebiri akan masuk melalui perpu atau revisi, Teten mengaku belum tahu. Namun, ia menegaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
"Kalau dilihat dari problem yang ada sekarang di mana meluas, hal ini (hukuman tegas) jadi perhatian serius pemerintah," ujar Teten mengakhiri.
ISTMAN M.P.
Berita terkait
Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM
5 hari lalu
Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati
20 hari lalu
Relawan Jokowi menilai silaturahmi dengan Megawati penting dan strategis dalam kerangka kebangsaan dan kenegaraan.
Baca SelengkapnyaRespons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati
22 hari lalu
Istana Kepresidenan menyatakan Presiden Jokowi sangat terbuka untuk bersilaturahmi dengan siapa saja, apalagi dengan tokoh-tokoh bangsa.
Baca SelengkapnyaIstana Minta Maaf, Ini Kronologi Open House Jokowi Ricuh
25 hari lalu
Istana meminta maaf karena tak bisa mengakomodasi semua warga yang mengikuti acara open house Jokowi.
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
31 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaBos Tokopedia Dukung Usulan Teten Soal Pengaturan Harga Produk di E-commerce
32 hari lalu
Tokopedia menyatakan bersedia bekerja sama dan membantu penerapan aturan.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan
34 hari lalu
Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda
34 hari lalu
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta penundaan sertifikasi halal UMKM ditunda.
Baca SelengkapnyaPresiden Peru Ogah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Perkara Jam Rolex
35 hari lalu
Rumah dan istana Presiden Peru Dina Boluarte digerebek dalam penyelidikan terhadap kepemilikan jam tangan mewah Rolex.
Baca SelengkapnyaKemenkopUKM Fokus Kembangkan Startup di Empat Sektor Unggulan
39 hari lalu
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menegaskan komitmennya untuk mengembangkan startup di empat sektor unggulan, yakni agribisnis, akuakultur, bisnis ramah lingkungan, dan teknologi.
Baca Selengkapnya