Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (tengah) memberikan keterangan pers mengenai lima WNA yang ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2015. Kelima WNA asal Cina tersebut ditangkap karena melakukan pengeboran di kawasan Halim Perdana Kusuma. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie akan menyampaikan status tersangka atas lima Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang ditangkap karena dugaan pelanggaran imigrasi ke Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami harus memberitahu status kelima WNA ini kepada Kedutaan Besar," kata Ronny di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu, 7 Mei 2016.
Penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melengkapi bukti-bukti untuk menguatkan status kelima WNA itu. Ronny mengacu pada Pasal 184 KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, yakni mencari bukti-bukti lain seperti keterangan saksi ahli, petunjuk berupa surat-surat, dan keterangan tersangka.
Saat ini, imigrasi sudah memiliki cukup bukti permulaan untuk menetapkan kelima WNA sebagai tersangka dan meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan. Ronny tak menutup kemungkinan akan terus memeriksa para saksi dari kelima WNI itu termasuk penerjemah dan sopir.
Menurut Ronny, para saksi akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan tersangka lima WNA. Namun ia tidak menutup kemungkinan para saksi akan ditingkatkan menjadi tersangka apabila terbukti ada keterlibatan dengan para WNA asal Cina tersebut. "Kalau ada bukti permulaan mereka terlibat dengan tersangka kami tidak sembunyikan," kata dia.
Lima WNA asal Cina ditangkap oleh Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma. Mereka ditangkap bersama dua orang Warga Negara Indonesia atas dugaan menyalahgunakan izin imigrasi. Penangkapan itu terjadi pada saat petugas berpatroli pada Selasa, 26 April 2016.