Irianto MS Syafiuddin alias Yance ikuti sidang putusan dugaan korupsi pembangunan PLTU Batu Bara Sumuradem di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat. 1 Juni 2015. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Marudut Bakara memvonis bebas Yance. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Cirebon - Kuasa hukum mantan Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance akan ajukan peninjauan kembali (PK). Mereka membantah kliennya sudah dieksekusi.
Hal tersebut diungkapkan seorang tim kuasa hukun Yance, Khalimi, Jumat, 6 Mei 2016. "Kalau salinan putusan MA sudah kami terima, kami akan langsung ajukan PK. Itu sudah pasti kami lakukan," kata Khalimi.
Khalimi melanjutkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA tersebut. "Kami pun masih menunggu salinan putusannya," kata Khalimi.
Sementara itu saat ditanyakan beredarnya kabar bahwa Yance sudah dieksekusi seusai salat Jumat tadi, Khalimi membantahnya. "Bohong, tidak benar," tegas Khalimi.
Menurut Khalimi, selama salinan putusan MA itu belum diterima, kliennya pun tidak bisa dieksekusi. Ini dikarenakan syarat pelaksanaan eksekusi tersebut jika salinan putusan sudah mereka terima.
Yance terjerat kasus korupsi dalam pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada 2004. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memberinya vonis bebas pada 1 Juni 2015.
Jaksa penuntut umum (JPU) pidana khusus Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. MA pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Yance merupakan suami dari Bupati Indramayu saat ini, Anna Sophanah dan sebelumnya menjabat sebagai bupati Indramayu selama dua periode berturut-turut.