Rekonstruksi Suap Kejati DKI, KPK Berharap Ada Fakta Baru  

Reporter

Selasa, 3 Mei 2016 23:03 WIB

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 5 April 2016. Tersangka kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara korupsi pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta itu akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka lainnya yaitu Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief mengatakan rekonstruksi dugaan suap yang dilakukan petinggi PT Brantas Abipraya kepada pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilakukan untuk mencocokkan keterangan dan bukti yang dikumpulkan dari penyidik. Dia berharap setelah rekonstruksi ada fakta baru yang terungkap.

"Rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan kecocokan keterangan dan fakta-fakta di lapangan," kata Laode, Selasa, 3 Mei 2016. Selain itu, kata dia, rekonstruksi proses pemberian suap dilakukan agar penyidik lebih yakin sebelum membuat tuntutan untuk para tersangka. "Lebih yakin sebelum melimpahkan ke pengadilan."

KPK menggelar rekonstruksi dugaan suap yang dilakukan petinggi PT Brantas Abipraya kepada pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016. Rekonstruksi berlangsung di lima tempat, yaitu kantor PT Brantas Abipraya, yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur; kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta; Hotel Grand Melia, Pondok Indah dan Hotel Best Western.

Rekonstruksi pertama kali dilakukan di kantor PT Brantas mulai pukul 10.00. Adegan pertama dilakukan di ruangan Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko. Selanjutnya, di ruangan Senior Manajer Dandung Pamularno, lalu pindah ke bagian keuangan. Kedua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Di tempat terpisah, yakni di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tim penyidik lain mengawal rekonstruksi. Wakil kuasa hukum Marudut, Waldus Situmorang, mengatakan ada tiga adegan di sana. Pertama, di halaman depan, lalu ke ruangan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, dan ruangan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.

Waldus tak menjelaskan isi percakapan antara Marudut dan kedua pejabat Kejati tersebut. "Hanya mengambil gambar," ujarnya. "Tak ada percakapan." Saat Tempo mencoba meminta keterangan dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI, tak ada satu pun yang bersedia memberi komentar.

Setelah menemui Sudung dan Tomo, Marudut menemui Dandung di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan. Hendra Herdiansyah mengatakan, di hotel itu, Marudut melaporkan pertemuannya dengan Sudung.

Pertemuan Marudut, Dandung, dan Sudi selanjutnya dilakukan di Hotel Best Western lantai lima. Awalnya, mereka mengobrol dan minum kopi di restoran. Dandung menawarkan duit Rp 2,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika kepada Marudut. Tapi ia hanya menerima US$ 148.835 atau setara dengan Rp 2 miliar. Sementara itu, Rp 500 juta tetap dibawa Dandung.

REZA ADITYA | MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

34 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

44 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

55 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya