Sidang Etik Kasus Siyono, Anggota Densus Bacakan Pembelaan  

Selasa, 3 Mei 2016 16:25 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli menunjukkan foto Hartawan Aluwi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta semalam. TEMPO/Inge Klara

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan sidang etik terhadap dua anggota Detasemen Khusus Antiteror 88 memasuki babak pembelaan. Mereka dianggap melanggar kode etik dalam kasus kematian Siyono, terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah.

“Sidang memberikan kesempatan kepada tim pembela untuk menyampaikan pembelaan berkaitan dengan tuntutan yang telah dibacakan pada pekan lalu," ujar Boy di Kantor Divisi Humas Markas Besar Polri, Selasa, 3 Mei 2016.

Boy tak menyebutkan nama dua anggota Densus tersebut. Yang jelas, mereka terlibat dalam penahanan Siyono pada Maret lalu. Ketika sidang tuntutan, jaksa penuntut menilai kedua anggota Densus tersebut melanggar Pasal 7 ayat 1 Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi: "Setiap anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra soliditas, kredibilitas reputasi Kepolisian Indonesia."

Selain itu, khusus anggota yang berstatus atasan, penuntut menjerat dengan Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi: “Setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan wajib menunjukkan kepemimpinan yang melayani.” Penuntut juga menjerat dengan Pasal 13 ayat 2-a Etika Kelembagaan. Isinya, setiap anggota polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberi perintah yang melanggar norma hukum.

Kedua anggota Densus mendapat tiga tuntutan. Keduanya harus meminta maaf kepada institusi kepolisian dan masyarakat, diusulkan berhenti dengan hormat, atau, jika ada pendapat lain, diberi sanksi demosi. "Mutasi demosi itu orangnya ini enggak layak lagi ditugasi di Densus dan patut dipindahtugaskan ke instansi lain," ujar Boy.

Sidang perdana kasus Siyono, yang tewas setelah diciduk Densus, berlangsung pada Selasa, 19 April 2016. Sidang ini menghadirkan 10 saksi yang sudah melewati berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut polisi, Siyono berusaha melawan saat sedang dalam perjalanan menunjukkan gudang senjata di daerah Prambanan. Penyebab kematiannya adalah perdarahan rongga otak akibat perkelahian satu lawan satu antara Siyono dan anggota Densus.

Klaim polisi itu berbeda dengan hasil autopsi forensik PP Muhammadiyah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hasil otopsi itu, penyebab kematian Siyono adalah patahnya lima tulang rusuk kiri ke arah dalam, sehingga menusuk saraf jantung dan menimbulkan perdarahan. Juga tidak ada luka yang mengindikasikan adanya perlawanan oleh Siyono.

Sebelumnya, Polri mencurigai adanya kesalahan prosedur dalam pengawalan Siyono. Pertama, borgol Siyono dilepas. Kedua, Siyono hanya dikawal satu anggota, sedangkan satu anggota lain bertindak sebagai sopir.

ARIEF HIDAYAT | INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

4 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

19 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

22 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

23 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

2 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya