Kapolda Metro: Jesicca Wongso, Demi Hukum Akan Dikeluarkan...

Reporter

Sabtu, 30 April 2016 06:42 WIB

Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) dan kuasa hukumnya, Yudi Wibowo, menandatangi Berita Acara Penolakan rekonstruksi tahap kedua kasus Mirna di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 7 Februari 2016. Terdapat perbedaan yang cukup signifikan pada dua rekonstruksi tersebut, yaitu pada jumlah adegan yang disusun sesuai dengan kronologi. Foto: Dok Polda Metro Jaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jendral Moechgiyarto bakal mengeluarkan Jesicca Kumala Wongso tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kalau penahanannya sudah habis. "Kalau penahananya sudah habis demi hukum akan dikeluarkan," kata Moechgiyarto, usai membuka acara Depok Police Expo di Margocity, Jumat 29 April 2016.


Moechgiyarto menuturkan penyelesaian kasus hukum Jesicca masih menunggu proses penyidikan untuk pembuktian. Saat ini, berkasnya sudah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. "Setelah itu baru ditunggu. Kalau penahanannya sudah habis, akan dikeluarkan," ujarnya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti, penahanan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin akan diperpanjang per 29 April 2016, seusai masa penahanan Jessica untuk ketiga kalinya selesai.

"Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," kata Krishna Murti saat dihubungi pada Rabu, 27 April 2016.

Selanjutnya, untuk masa penahanan Jessica yang terakhir, kata Krishna, bukan lagi berdasarkan izin dari pihak kejaksaan tapi pihak pengadilan. "Iya izin pengadilan ini. Intinya kami perpanjang," ucapnya.

Terkait dengan perkara yang dihadapi Jessica, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyidik diberi waktu untuk menahan tersangka dengan jangka waktu 120 hari. Jika dalam waktu 120 hari berkas yang disusun penyidik belum dinyatakan lengkap atau alat bukti tidak kuat, Jessica harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, 30 Januari 2016, ia mulai menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya. Pada 19 Februari, polisi memperpanjang penahanan Jessica untuk kepentingan penyidikan, dan menyerahkan berkas penyidikan BAP Jessica untuk pertama kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 3 Maret 2016, kejaksaan menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan mengeluarkan Surat P19 kepada pihak penyidik untuk dilengkapi. Kemudian pada 21 Maret lalu, pihak penyidik kembali menyerahkan berkas Jessica ke kejaksaan.

Dengan perpanjangan penahanan tersebut, berarti Jessica telah melewati 20 hari masa penahanan pertama, dan 40 hari masa penahanan kedua, sehingga tinggal tersisa masa waktu 30 hari untuk melengkapi berkas Jessica maju ke tahap pengadilan.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

29 Desember 2022

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bawa Barang Bukti Putusan Kopi Sianida Jessica, Tekankan Pentingnya Motif

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melampirkan bukti putusan kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso sebagai bukti meringankan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Fisip UI Ronny Rasman Nitibaskara Wafat

7 April 2021

Guru Besar Fisip UI Ronny Rasman Nitibaskara Wafat

Guru besar, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ronny Rasman Nitibaskara wafat pada Rabu, 7 April 2021.

Baca Selengkapnya

Kiprah Otto Hasibuan, dari Jessica Wongso sampai Setya Novanto

21 November 2017

Kiprah Otto Hasibuan, dari Jessica Wongso sampai Setya Novanto

Selain sebagai pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan pernah menjadi kuasa hukum Jessica Wongso dan Muhammad Nazaruddin.

Baca Selengkapnya

Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Ajukan PK, Kenapa?

10 September 2017

Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Ajukan PK, Kenapa?

Jessica Kumala Wongso hampir setiap malam menangis karena tertekan.

Baca Selengkapnya

Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus  

10 September 2017

Pengacara: Jessica Kumala Wongso Hancur, Nangis Terus  

Selain Jessica Kumala Wongso, Bostam mengatakan, Imelda Wongso juga terus menangis meratapi nasib putri bungsunya itu berada di balik jeruji besi.

Baca Selengkapnya

Putusan MA Belum Keluar, Jessica Kumala Wongso Sulit Ajukan PK  

10 September 2017

Putusan MA Belum Keluar, Jessica Kumala Wongso Sulit Ajukan PK  

Jessica Kumala Wongso sebelumnya diputus bersalah dengan hukuman penjara 20 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA  

10 April 2017

Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA  

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan telah memasukkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Baca Selengkapnya

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Baca Selengkapnya

Penahanan Jessica Berakhir, Pengacara: Kami Usahakan Dia Keluar  

27 Maret 2017

Penahanan Jessica Berakhir, Pengacara: Kami Usahakan Dia Keluar  

Surat penahan Jessica yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berlaku sampai 26 Maret 2017.

Baca Selengkapnya