Perburuan La Nyalla Belum Ada Titik Terang  

Reporter

Selasa, 26 April 2016 16:50 WIB

Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti saat menemui Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, 20 April 2015. Kujungan PSSI tersebut perihal pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan telah mengirim surat penarikan paspor La Nyalla Mattalitti kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Tujuannya supaya La Nyalla segera kembali ke Indonesia.

"Rasanya, dengan menarik paspor, yang bersangkutan bisa mempercepat kepulangannya ke Indonesia," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 April 2016. "Kami masih berharap dia kooperatif-lah, tidak perlu sembunyi-sembunyi."

Prasetyo menuturkan La Nyalla menggunakan visa kunjungan biasa dan tidak mempunyai izin tinggal. Hanya, ujar dia, tidak adanya perjanjian ekstradisi menyulitkan pemulangan Nyalla. "Itu kan negara orang, apalagi tidak ada perjanjian ekstradisi. Kami masih kesulitan," tuturnya.

Kejaksaan, kata Prasetyo, juga telah mengirim permohonan red notice kepada International Police (Interpol). Prasetyo berujar, La Nyalla kerap bolak-balik Singapura dan Malaysia. "Kami koordinasi terus dengan Dubes Singapura dan Malaysia. Selanjutnya, Dubes akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat," ujarnya. "Dan itu butuh waktu."

Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Heru Santoso, mengatakan telah mengirim surat permohonan penarikan paspor kepada Duta Besar Singapura untuk dilanjutkan ke pemerintah setempat. Artinya, kata Heru, paspor La Nyalla belum resmi ditarik. Heru belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penarikan paspor tersebut sekaligus memulangkan La Nyalla. Apalagi kepolisian juga belum mengeluarkan red notice untuk menangkap La Nyalla.

"Proses penarikannya sendiri butuh waktu dan tidak bisa ditentukan berapa lamanya," ucap Heru. "Bisa bertahun-tahun juga, tergantung negaranya."

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Selain itu, ia menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 kepada Kadin Jawa Timur. Kadin mendapat dana hibah sebesar Rp 48 miliar. Dari dana tersebut, Kejaksaan menemukan dugaan korupsi pada 2011 sebesar Rp 1,3 miliar.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya