Terdakwa Anak pada Kasus Salim Kancil Dituntut 7 Tahun Bui  

Reporter

Selasa, 26 April 2016 15:44 WIB

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas untuk Salim Kancil dan Tosan ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga dalam mempertahankan lingkungan dan ruang hidupnya. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Surabaya - Dua terdakwa anak di bawah umur dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan dibacakan pada sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 26 April 2016. Terdakwa berinisial I, 15 tahun 10 bulan; dan A, 16 tahun 8 bulan.

Jaksa penuntut Dwi Novanto mengatakan sidang I dan A digelar sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. “Hukuman maksimal anak separuh dari hukuman maksimal terdakwa dewasa,” kata jaksa Dwi Novantoro seusai persidangan.

Menurut Dwi, dalam persidangan terungkap terdakwa ikut memukuli Salim Kancil di Balai Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, menggunakan batu. Salah satu terdakwa juga ikut rapat sebelum peristiwa penganiayaan terhadap Salim Kancil. Keterangan itu diungkapkan saksi pada persidangan pekan lalu. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang yang dipimpin hakim Budi Nuh itu sepi pengunjung. Tidak terlihat seorang pun pengunjung dari Lumajang yang biasanya berkerumun di pengadilan. Kata Dwi, agenda sidang hanya pembacaan nota tuntutan.

Terdakwa dituntut tanpa didampingi pengacara. Dwi tidak tahu mengapa pengacara terdakwa tidak datang. Padahal, kata dia, pemberitahuan jadwal pembacaan tuntutan sudah disampaikan. “Tidak hadirnya kuasa hukum tidak menunda persidangan,” ujar Dwi.

Terdakwa mengenakan baju putih dan celana hitam serta bersongkok. Saat keluar dari ruang sidang, keduanya berjalan menunduk didampingi orang tua masing-masing. Tidak ada satu pun dari keluarga yang bersedia diwawancara.

Selama proses persidangan, dua terdakwa anak itu ditahan di tempat rehabilitasi di Surabaya. Dwi mengatakan mereka belum 20 hari ditahan. Sebab, kata Dwi, persidangan anak diharuskan berlangsung cepat agar tidak terlalu lama terdakwa anak berada dalam tahanan.

September tahun lalu, Salim Kancil tewas setelah dianiaya puluhan warga pendukung penambangan pasir yang dibekingi kepala desa setempat, Hariyono.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

3 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

14 hari lalu

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.

Baca Selengkapnya

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

16 hari lalu

Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.

Baca Selengkapnya

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

36 hari lalu

Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya