PKS Curiga Pimpinan DPR Ulur Pencopotan Fahri  

Selasa, 26 April 2016 15:32 WIB

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menemui wartawan di Media Center DPR setelah rapat pimpinan yang membahas pergantian dirinya sebagai wakil ketua. Senin, 25 April 2016. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sengaja mengulur waktu pencopotan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Hal ini terlihat ketika pimpinan DPR membentuk tim yang beranggota Biro Hukum DPR untuk mengkaji surat Dewan Pimpinan Pusat PKS.

"Kenapa harus diberikan kajian. Ini tanda tanya besar. Apa karena sekadar tak enak atau ada alasan lain," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 April 2016.

Menurut Hidayat, pimpinan PKS juga akan mengeluarkan pernyataan sikap resmi atas sikap pimpinan DPR tersebut. Partai berlambang padi dan kapas ini juga membuka kemungkinan bakal menggugat Ketua DPR Ade Komarudin cs.

"Ini peristiwa hukum, bukan peristiwa politik. Yang kami pahami, tak ada kewenangan pimpinan DPR mengkaji surat fraksi," ucapnya.

Pimpinan DPR, menurut Hidayat, seharusnya tak perlu membentuk tim khusus, terutama karena Fraksi PKS sudah mengajukan nama pengganti Fahri, Ledia Hanifah Amalia. "Seharusnya bikin paripurna, apa setuju dengan pergantian Pak Fahri. Kalau setuju, disampaikan kepada presiden," ujarnya.

Pimpinan DPR sebelumnya telah membentuk tim khusus yang diklaim bakal bekerja selama masa reses, yang dimulai akhir bulan ini. Jadi pimpinan DPR sudah mendapat laporan hasil kajian tersebut pada awal masa sidang berikutnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan tidak ada konflik kepentingan terkait dengan pembahasan nasib Fahri tersebut. Menurut dia, pembentukan tim sudah mengacu serta sesuai dengan peraturan dan tata tertib. Tim kajian bertujuan meminimalkan terjadinya gugatan. "Dan menghasilkan output yang legal opinion," tutur Fadli kemarin.

Selain itu, menurut Fadli, gugatan Fahri ke pengadilan membuatnya tetap menjabat posisi Wakil Ketua DPR hingga ada keputusan tetap. Jadi surat PKS tidak bisa ditindaklanjuti. "Semua ada aturan mainnya," katanya.

Fahri telah dipecat dari keanggotaan PKS berdasarkan surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April 2016. Ia dipecat karena dianggap melanggar ketertiban partai. PKS juga memecat anggota Komisi Pertahanan DPR, Gamari Sutrisno.

GHOIDA RAHMAH | AHMAD FAIZ




Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya