TNI dan Polri Nyalon Pilkada, KPU: Harus Mundur Dulu  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 26 April 2016 14:56 WIB

Para anggota TNI berbaris saat mengikuti Apel kesiapsiagaan dalam rangka pengamanan pemilu presiden di Tangerang, 4 Juli 2014. Ribuan personil TNI akan diterjunkan pada 9 Juli 2014 mendatang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pejabat polisi dan tentara aktif diwajibkan mundur dari jabatan saat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Sebelumnya sempat muncul usulan bahwa anggota Polri dan TNI berhak menjadi peserta tanpa harus mengundurkan diri, dan hanya perlu cuti.

"Kan itu sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi itu. Konteks mundurnya mereka saat sudah penetapan pasangan calon," ujar Ferry di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 April 2016.

Menurut Ferry, syarat tersebut sudah setara dengan syarat peserta pilkada yang merupakan anggota DPR, DPRD, juga DPD.

"Saya pikir itu equal. Aturannya sudah jelas, lagi pula hal (usulan terkait peserta pilkada dari kalangan TNI dan Polri) itu sudah pernah ada dulu," katanya.

Pemerintah dan DPR dianggap pantas menolak usulan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang TNI maupun Undang-Undang tentang Kepolisian RI.

"Wajar ditentang, revisi (aturan) ini bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan Polri sendiri," kata peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, pada Sabtu lalu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Lukman Edy sempat menyatakan tentara, polisi, pegawai negeri sipil, maupun pejabat negara lain tak perlu mundur dari jabatan saat mencalonkan diri di pilkada. "Semua berhak menjadi kepala daerah,” kata politikus dari PKB itu. Ketentuan itu, menurut dia, membuka peluang sumber daya manusia dalam pencalonan.

Sejumlah pasal undang-undang TNI maupun Polri, melarang anggotanya berpolitik. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur larangan prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengharuskan polisi netral dalam kehidupan politik dan tak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

YOHANES PASKALIS

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya