Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menemui wartawan di Media Center DPR setelah rapat pimpinan yang membahas pergantian dirinya sebagai wakil ketua. Senin, 25 April 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menilai pimpinan DPR seharusnya tak perlu repot membentuk tim kajian yang berisikan biro hukum Dewan untuk membahas nasib Fahri Hamzah. Sikap itu dianggap tidak perlu dan mengulur waktu. Sebab, fraksi juga sudah memberikan nama Ledia Hanifah Amalia sebagai pengganti Fahri.
"Seharusnya enggak usah repot-repot, bikin paripurna apa setuju dengan pergantian Pak Fahri. Kalau setuju, disampaikan ke presiden," ujarnya di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 April 2016.
Hidayat menuturkan, dalam beberapa hari ke depan, pimpinan PKS akan mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi sikap pimpinan DPR itu. Pihaknya pun mempertimbangkan untuk menggugat pimpinan DPR. "Itu nanti akan diputuskan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS atau tim hukum, saya yakin akan dikaji tim kami," katanya.
Menurut Hidayat, Fraksi PKS sudah membuat surat dan mengajukannya kepada pimpinan DPR. Dia mengatakan tak memahami alasan pimpinan DPR perlu mengkaji surat itu dengan membentuk tim khusus. "Ini peristiwa hukum, bukan peristiwa politik. Yang kami pahami tak ada kewenangan pimpinan DPR mengkaji surat fraksi," ucapnya.
Tim khusus yang dibentuk pimpinan DPR itu akan bekerja saat masa reses, yang dimulai akhir bulan ini. Jadi diharapkan, pada awal masa sidang berikutnya, pimpinan DPR sudah mendapat laporan hasilnya untuk kembali dibahas dalam rapat pimpinan. Selain Fahri Hamzah, PKS memecat anggota Komisi Pertahanan DPR, Gamari Sutrisno.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pembahasan nasib Fahri tersebut karena mengacu pada peraturan dan tata tertib.
Politikus Partai Gerindra ini berujar pergantian antarwaktu sejatinya bukan hal yang rumit. Tim kajian dibentuk untuk mengecilkan peluang terjadinya gugatan. "Dan menghasilkan legal opinion," ucapnya kemarin.
Fadli menambahkan, gugatan Fahri ke pengadilan membuatnya masih sebagai Wakil Ketua DPR. Surat dari PKS tidak bisa ditindaklanjuti sampai ada keputusan hukum tetap. "Semua ada aturan mainnya," tuturnya.
Fahri telah dipecat dari keanggotaan PKS berdasarkan surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 pada 1 April 2016. Ia dipecat karena dianggap melanggar ketertiban partai.
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
2 hari lalu
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.