Geledah Nurhadi, KPK: Penyidik Mendapat Banyak Uang  

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 25 April 2016 23:52 WIB

Pewarta Foto memotret kediaman Sekjen MA Nurhadi seusai digeledah KPK di Jl Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap yang melibatkan dua perusahaan yang sedang terlibat perkara perdata peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan dua perusahaan tersebut memang memiliki banyak kasus. "Jadi apakah itu satu kasus atau itu adalah kumpulan dari bermacam-macam kasus, itu yang sedang diteliti," katanya di kantornya.

Laode juga tak bisa memastikan apakah duit yang digunakan untuk menyuap itu berasal dari satu perusahaan yang sama atau tidak. "Yang teridentifikasi itu sudah satu holding yang itu," katanya. "Tapi kan ada penggeledahan-penggeledahan sebelumnya."

Terkait dengan penggeledahan di rumah dan kantor Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Laode belum bisa memastikan keterkaitan duit tersebut. "Nanti akan kami berikan


setelah uangnya dipilah-pilah, dipisah-pisah mana kasus A uang yang relevan dengan kasus itu. Yang jelas penyidik kami mendapat banyak uang," ujarnya.

Dua pekan lalu, komisi antikorupsi menangkap Panitia Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Ia ditangkap saat diduga menerima duit dari Doddy Arianto Supeno, seorang perantara. Diduga uang itu digunakan untuk menyuap terkait dengan pengajuan PK di PN Jakarta Pusat. Tak lama, KPK menggeledah rumah sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menemukan duit dalam satuan dolar.

Wakil KPK Alexander Marwata mengatakan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Jakarta Pusat melibatkan dua perusahaan besar. Salah satunya grup media Malaysia, Astro. Satu perusahaan lainnya Alex enggan menyebut.

Menurut Alex, sengketa dua perusahaan tersebut sudah ditengahi oleh Singapore International Arbitration Centre. Hasilnya adalah kemenangan Astro atas perusahaan yang masih dirahasiakan oleh Alex itu.

"Kemudian salah satu pihak mengajukan banding di MA," kata Alex. "Tapi kan putusan banding berbeda dengan arbitrase." Ihwal detail kasusnya seperti apa, Alex emoh menjelaskan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

10 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

4 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

8 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

9 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

9 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

11 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

13 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya