Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi Makassar Dilaporkan ke KPK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 25 April 2016 21:58 WIB

Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan menyegel salah satu pulau yang sedang dalam proses reklamasi, yakni Pulau G. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) melaporkan dugaan korupsi proyek reklamasi di pesisir Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, hari ini, Senin, 25 April 2016. Dugaan ini muncul karena Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo memprogramkan pembangunan kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan wisma negara tanpa ada persetujuan dari pemerintah pusat.

Direktur KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan proyek yang dibangun sejak tahun 2009 ini tidak memenuhi syarat. Sebab, proyek tersebut tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).

"Saat membangun tidak ada Raperda yang membahas soal zonasi wilayah pesisir," kata Syamsuddin di KPK. Dia menjelaskan pada September 2013, Syahrul sudah mengajukan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan reklamasi ini. Namun, pengajuan itu ditolak karena dokumen yang menjadi persyaratan tak lengkap.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemerintah daerah wajib menetapkan 4 dokumen perencanaan aktivitas reklamasi, yakni rencana strategi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan rencana aksi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Meski ditolak Menteri Kelautan dan Perikanan, pada November di tahun yang sama, Syahrul mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 644/2013 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Kawasan Losari yang masuk dalam proyek CPI. Surat itu diberikan kepada PT Yasmin Bumi Asri. Namun, saat pelaksanaan proyek itu malah dikerjakan oleh Ciputra Group.

Menurut Syamsuddin, wilayah yang direklamasi seluas 157,23 hektare. Dalam perjanjian kerja sama, disebutkan PT Yasmin Bumi Asri memperoleh hak atas pekerjaan reklamasi berupa lahan seluas 106,76 hektare dengan status hak guna bangunan. Sementara pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hanya mendapat bagian lahan hasil reklamasi seluas 50,47 hektare dengan status hak pengelolaan.

Di atas lahan seluas 106,76 itu kini dibangun proyek CitraLand City Losari Makassar. Ciputra menjual tanah kavling senilai Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per meter persegi. "Tak ada Amdal untuk proyek itu," ujar Syamsuddin.

Dari hasil penjualan kavling ini, diperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian Rp 15,5 triliun.

"Ada dugaan Gubernur sengaja memperkaya pihak investor," kata Syamsuddin. Oleh sebab itu, ia melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

Selain Gubernur, Kopel juga melaporkan Direksi Ciputra Group dan PT Yasmin Bumi Asri dengan dugaan melawan hukum karena mengabaikan undang-undang.

Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya akan menelisik laporan tersebut. "Setiap pengaduan yang masuk akan ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat apakah ada indikasi korupsi atau tidak," kata dia.

Pada tahun 2014, Syamsuddin mengatakan sudah pernah mengadu ke KPK. Namun rupanya hingga kini belum ditindaklanjuti. Kali ini ia datang lagi dengan melaporkan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp 15,5 triliun. Ia berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan ini.


MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

5 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

7 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

8 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

10 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

17 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

19 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

23 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

23 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya