Gubernur Lemhanas Agus Widjojo: Reformasi TNI Kini Merosot

Reporter

Senin, 25 April 2016 17:50 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letjen (Purn) Agus Widjojo mengatakan proses reformasi TNI mengalami kemunduran. Agus menyoroti penggunaan kekuatan tentara dalam kasus-kasus penggusuran untuk kepentingan pemerintah lokal.

"Contohnya TNI kembali memasuki fungsi-fungsi di luar wilayah pertahanan nasional," kata Agus dalam wawancara khusus dengan Tempo, Kamis pekan lalu.

Berikut ini adalah petikan wawancaranya yang selengkapnya bisa dibaca di Majalah Tempo edisi Senin, 25 April 2016.

Seperti apa jalannya reformasi TNI sekarang?
Kita kembali pada konsep tentara profesional, yang dalam sistem demokratis tidak bisa ditentukan TNI sendiri. Agar TNI bebas dari paradigma masa lalu yang penuh dengan kebesaran dan mengklaim sebagai satu-satunya penjaga stabilitas dan persatuan kesatuan bangsa, harus ada sistem nasional yang efektif. Maka kita bisa katakan kepada TNI, "Anda tidak perlu khawatir, negara akan aman, stabil, dan dijamin nilai-nilai Pancasila akan berjalan."

Yang paling fatal adalah ketika ini belum tuntas dan baru sebentar, di beberapa bagian sistem internal TNI masih ada yang bergantung pada kebesaran masa lalu tadi. Dan, yang lebih celaka, sipil memberikan justifikasi. Ada kepentingan-kepentingan politik sempit, ada figur-figur otoritas sipil yang nyaman kalau mendapatkan dukungan politik TNI. Jadi reformasi TNI itu memang belum tuntas dan tidak bisa diselesaikan TNI sendiri.

Berapa Anda memberi nilai atas jalannya reformasi TNI sekarang?
Reformasi sempat sampai 80 persen. Tapi ada kemerosotan, mungkin sekarang kembali ke 70 persen. Contohnya TNI kembali memasuki fungsi-fungsi di luar wilayah pertahanan nasional.


BACA JUGA:
Bakal Gusur Warga Kalijodo, Ahok Klaim Dibekingi TNI dan Polri
Yusril Minta TNI Tak Ikut Menggusur
Penggusuran Pasar Ikan, Ini Alasan Tentara Terlibat


Termasuk penggunaan kekuatan TNI dalam penggusuran di Provinsi DKI Jakarta?
Ada dua kelemahan di situ. Gubernur tidak bisa langsung menggunakan kekuatan TNI karena TNI itu milik negara. Kewenangan pertahanan itu milik nasional, bukan daerah. Kedua, otoritas sipil tidak bisa begitu saja mencomot satuan atau prajurit TNI untuk mendukung kebijakan daerah.

Kodam atau batalion adalah hierarki komando di bawah Panglima TNI dan Mabes TNI. Secara politis di bawah Menteri Pertahanan dan presiden, karena pertahanan bersifat nasional. Artinya, kalau ada kekuatan militer datang melakukan invasi mencaplok sebagian dari Aceh atau Kalimantan Utara, itu bukan merupakan persoalan daerah, tapi negara. Pertahanan selalu bersifat nasional. Kalau ada pertahanan di daerah, misalnya satuan TNI dikerahkan untuk mengembalikan keutuhan teritori nasional di Papua, itu adalah pelaksanaan fungsi pertahanan di daerah sebagai bagian dari pertahanan nasional.

TITO SIANIPAR

Berita terkait

Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

45 hari lalu

Setara Institute Sebut RPP Manajemen ASN Berpotensi Mengulang Praktik Dwifungsi ABRI

SETARA Institute menilai RPP Manajemen ASN ini mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

45 hari lalu

SETARA Institute Berikan 4 Catatan soal RPP Manajemen ASN, Singgung Komitmen Reformasi TNI-Polri

SETARA Institute minta penyusunan RPP ASN tidak didorong untuk membuka TNI-Polri mengokupasi jabatan pemerintahan yang jadi tugas dan fungsi ASN.

Baca Selengkapnya

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

58 hari lalu

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Sesalkan Isu Krusial Reformasi TNI hingga Papua Tak Disinggung di Debat Capres

8 Januari 2024

SETARA Institute Sesalkan Isu Krusial Reformasi TNI hingga Papua Tak Disinggung di Debat Capres

Salah satu isu krusial yang tak dibahas, perluasan penempatan TNI pada jabatan sipil, terutama jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI

Baca Selengkapnya

Rektor Unhas Jelaskan Peran Kampus Atasi Potensi Konflik Pemilu 2024

14 Juli 2022

Rektor Unhas Jelaskan Peran Kampus Atasi Potensi Konflik Pemilu 2024

Rektor Unhas mengatakan perlu pembentukan tim terpadu pengelolaan konflik sosial Pemilu 2024 yang diinisiasi oleh Lemhanas bekerja sama dengan kampus.

Baca Selengkapnya

BPIP dan Lemhannas Komitmen Perkuat Ideologi Pancasila

12 Maret 2022

BPIP dan Lemhannas Komitmen Perkuat Ideologi Pancasila

Kementerian atau lembaga pemerintah perlu menyamakan persepsi tentang materi Ideologi Pancasila sehingga tidak ada beragam versi soal Pancasila.

Baca Selengkapnya

Supremasi Sipil Disebut-sebut dalam Agenda Reformasi TNI, Apa Maksudnya?

5 Oktober 2021

Supremasi Sipil Disebut-sebut dalam Agenda Reformasi TNI, Apa Maksudnya?

Reformasi TNI memuat beberapa mandat, salah satunya adalah supremasi sipil. Berikut adalah penjelasan mengenai supremasi sipil.

Baca Selengkapnya

Benarkah TNI Sudah Politis Sejak Awal?

5 Oktober 2021

Benarkah TNI Sudah Politis Sejak Awal?

Reformasi TNI memberi mandat kepada militer untuk menjauhi politik. Namun, beberapa pengamat justru mengungkapkan bahwa TNI sudah politis sejak awal.

Baca Selengkapnya

HUT TNI ke-76, Berikut Amanah Reformasi TNI yang Belum dan Sudah Dipenuhi

5 Oktober 2021

HUT TNI ke-76, Berikut Amanah Reformasi TNI yang Belum dan Sudah Dipenuhi

Beberapa amanah reformasi TNI belum sepenuhnya dipenuhi meskipun TNI hari ini telah genap berusia 76 tahun.

Baca Selengkapnya

Bolehkah Anggota TNI Memiliki Usaha Sampingan?

5 Juli 2021

Bolehkah Anggota TNI Memiliki Usaha Sampingan?

Setiap prajurit TNI dilirang untuk terlibat dalam aktivitas bisnis.

Baca Selengkapnya