Korban Bank Century: Kami Tak Urusan dengan Hartawan Aluwi  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Sabtu, 23 April 2016 17:13 WIB

Nasabah Bank Century asal Surabaya, Gayatri menggelar orasi di depan kantor Bank Mutiara Cabang Solo, 21 April 2015. Dia menuntut uangnya yang tersangkut reksadana Antaboga senilai Rp 70 miliar dikembalikan. TEMPO/Ahmad Rafiq

TEMPO.CO, Surakarta - Nasabah Bank Century yang menjadi korban produk reksadana Antaboga Delta Sekuritas menanggapi dingin tertangkapnya Hartawan Aluwi. Mereka menolak penggantian dana mereka menunggu pelacakan dan pencairan aset milik Hartawan.

"Gugatan kami terhadap bank sudah berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara Forum Nasabah Bank Century Surakarta, Sutrisno, Sabtu, 23 April 2016.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2838K/PDT/2011 tertanggal 19 April 2012, hakim memerintahkan Bank Century, saat itu bernama Bank Mutiara, untuk mengembalikan uang nasabah.

Sutrisno menjelaskan, dia bersama puluhan nasabah lain menabung di Bank Century. Oleh pihak bank, tabungan tersebut dialihkan ke produk reksadana milik Antaboga. "Sehingga urusan kami adalah dengan pihak bank, bukan dengan pemilik reksadana," katanya.

Hingga saat ini, pihak bank belum mengembalikan dana milik 27 nasabah yang telah menang di pengadilan. Total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp 41 miliar. "Sudah bertahun-tahun kami harus menunggu hak kami," kata Sutrisno.

Dia berharap Bank J-Trust sebagai pembeli Bank Mutiara segera melaksanakan putusan pengadilan itu. Apalagi, kewajiban bank untuk mengembalikan uang nasabah korban Century juga menjadi salah satu hal yang menentukan harga saat J-Trust mengakuisisi Bank Mutiara.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad menyatakan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan. Namun ia belum mengetahui kapan uang tersebut bisa dicairkan. "Kalau sudah dapat asetnya baru kita serahkan," katanya di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat, 22 April 2016.

Hartawan merupakan terpidana kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah bank Century melalui PT Antaboga Delta Securitas. Diperkirakan kerugian nasabah mencapai Rp 2,6 triliun. Dalam perkara ini, Bareskrim menjerat delapan tersangka dari Bank Century dan PT Antaboga Delta Securitas.

Hartawan divonis hukuman 14 tahun penjara di pengadilan Jakarta Pusat pada 2015. Sementara itu ia meninggalkan Indonesia sejak 2010.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya